Lebih lanjut, Afriansyah juga menyoroti pentingnya memperkuat prinsip-prinsip dasar dan hak-hak di tempat kerja, seperti kebebasan berserikat, penghapusan kerja paksa, penghapusan pekerja anak, dan penghapusan diskriminasi. Ia mengajak semua negara untuk memperkuat komitmen global terhadap prinsip-prinsip ini melalui penegakan hukum, kebijakan yang efektif, dan partisipasi publik melalui dialog sosial.
“Kami harus bekerja sama untuk menegakkan hak-hak dasar pekerja dan memastikan bahwa setiap pekerja diperlakukan dengan adil dan bermartabat,” tegasnya.
Afriansyah juga menekankan pentingnya kepedulian untuk sektor ekonomi perawatan. Ekonomi perawatan adalah istilah yang merujuk pada sektor ekonomi yang mencakup semua pekerjaan yang terkait dengan perawatan orang lain, baik itu anak-anak, orang tua, orang sakit, maupun orang dengan kebutuhan khusus (disabilitas). Ini mencakup berbagai jenis pekerjaan, seperti pengasuhan anak, perawatan lansia, perawatan kesehatan di rumah, dan pekerjaan di rumah tangga. Ekonomi perawatan mencakup pekerjaan yang dilakukan baik di sektor formal, seperti di rumah sakit atau fasilitas perawatan, maupun di sektor informal, seperti perawatan yang dilakukan oleh anggota keluarga di rumah.
Sektor ini sering kali diabaikan, padahal sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat. Ia menyoroti perlunya peningkatan kondisi kerja dan upah bagi pekerja di sektor ini serta pentingnya kesetaraan gender dalam ekonomi perawatan.
“Pengakuan dan penghargaan yang layak harus diberikan kepada pekerja di sektor perawatan. Mereka adalah tulang punggung kesejahteraan masyarakat kita,” ujar Afriansyah.
Saat ini Indonesia sudah memiliki peta jalan dan rencana aksi nasional ekonomi perawatan untuk dunia kerja yang transformatif, setara, dan adil gender periode 2025-2045.
Selain itu, Afriansyah menegaskan pentingnya kerja sama dalam berbagi pengetahuan, sumber daya, dan teknologi untuk menghadapi tantangan global terkait pekerjaan dan kesehatan.
“Kita berharap hasil konferensi ini menghasilkan kesepakatan dan langkah-langkah konkret yang akan membawa perbaikan nyata dalam pelindungan pekerja, penegakan hak-hak dasar, dan pengembangan ekonomi perawatan,” tutup Afriansyah.
(*)








