Rini Widyantini menjelaskan, ASN yang bekerja dan mengabdi di daerah 3T akan diberikan insentif sebagai komponen penghargaan dan pengakuan terhadap pegawai ASN. Sementara untuk pemindahan ASN masih dilakukan pemetaan lembaga dan ASN yang diproyeksikan pindah sebagai prioritas utama.
“Pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan dan kemampuan infrastruktur yang sedang dibangun,” ucap Rini.
Senada dengan itu, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menindaklanjuti Perpres 139/2024 terkait Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, BKN menyusun langkah-langkah yang perlu dilakukan terhadap Kementerian/Lembaga (K/L) terdampak penataan tugas dan fungsi Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan layanan manajemen ASN tidak terganggu dan berkoordinasi dengan kemenPAN RB untuk memastikan perubahan nomenklatur dan pengaturan sesuai kementerian yang baru,” ucapnya.
Rapat kerja Komite I ini untuk mendapatkan perkembangan terkini mengenai penerimaan CPNS khususnya PPPK, pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah, serta program kerja strategis Kementerian PAN RB dan BKN untuk periode 2025-2029.
“Melalui rapat kerja ini, diharapkan seluruh kebijakan dan program KemenPAN RB dan BKN dapat berjalan efektif demi tercapainya tujuan reformasi birokrasi yang lebih baik,” pungkas Andy Sofyan.
(mas/dpd)








