Pertanyaan itu penting untuk berani mengatakannya agar Anda tenang dan ada persiapan jika tiba-tiba dikunjungi DC dengan polisi.
3. Pahami SEOJK
Saat ada polisi datang bersama DC, Anda harus tahu undang-undangnya, Surat Edaran OJK (SEOJK) dan lain sebagainya yang menyatakan jika gagal bayar pinjaman online sanksinya hanya perdata dan tidak ada unsur pidana.
Bahkan jika Anda tidak bisa bayar sesuai dengan tingkat waktu. Tidak akan bisa juga dikategorikan dengan pidana.
So, tidak perlu takut dan khawatir karena semuanya akan baik-baik saja.
Bagi Anda yang gagal bayar di pinjol manapun tidak akan ada polisi campur tangan karena ini hanya ancaman-ancaman belaka dan tidak bakal kejadian sebab kebanyakan masih berupa WhatsApp, telepon dan email.
4. Jangan gampang terkecoh
Anda harus kuat dan jangan mudah terkecoh karena tujuan mereka adalah membuat Anda takut, membuat resah yang diarahkan untuk mencari dana talangan dari pihak lain agar bisa membayar utang di pinjol tempat DC bekerja.
Tapi satu hal yang paling penting yang harus Anda ketahui jika tidak ada uangnya jangan terlalu dipaksakan bahkan sampai melakukan tindakan-tindakan yang merugikan diri sendiri ataupun orang lain.
POJK Nomor 5 2018
Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito mengimbau konsumen melapor ke polisi jika debt collector melakukan tindakan-tindakan yang melampaui batas dan melanggar hukum, termasuk memberikan ancaman.
“Jika ada debt collector yang melampaui batas dan melanggar hukum, konsumen bisa melaporkan ke polisi, terlebih jika debt collector melakukan pengancaman, pencemaran nama baik,” katanya.
Imbauan itu seiring dengan debt collector yang menakut-nakuti nasabah dengan membawa polisi.








