Jika OJK tidak melakukan pemblokiran, seharusnya Anda yang melakukan pemblokiran, cukup Anda fokus satu sampai tiga aplikasi pinjol legal yang anda pinjam lebih awal, spesifiknya tentu Anda yang lebih tahu.
Sarannya sih, Anda jangan melakukan gali lobang tutup lobang lagi.
Dalam COJK Nomor 19 itu telah diterangkan juga bahwa pinjol wajib menjalin kerja sama dengan pihak asuransi.
Jadi ketika Anda mengalami telat sudah di atas 90 hari atau bahkan data Anda harus dilimpahkan kepada OJK, pinjol pun juga harus mengklaim asuransi tersebut. Kalau pinjol tidak melakukannya, ya terserah mereka.
Pinjol yang harus diblokir OJK sesuai dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan tata cara penagihan yang wajib diketahui oleh nasabah.
Catat jika ada pinjol yang selalu menagih menggunakan jasa debt collector tapi selalu dengan mempermalukan. Blokir langsung.
Bagaimana caranya?
Caranya, abaikan semua tagihan mereka, apa pun ancaman mereka tidak perlu Anda baper-baperan karena kan ini sudah ada aturannya, dilarang melakukan penagihan dengan dengan dasar mempermalukan, melakukan pengancaman, maupun menyebarluaskan data pribadi konsumen.
Apalagi sampai mereka menagih keluar kondar (kontak darurat), menagih ke kontak darurat, tidak boleh. itu udah kelewatan.
Kontak darurat itu hanya sebatas untuk menanyakan di mana keberadaan yang bersangkutan, tidak boleh melakukan penagihan sampai ke nomor atau sampai kepada orang yang bukan konsumen.








