Tok! UU DKI Disahkan, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

ENO 2884
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: Parlementaria Terkini)

“Maka kami akan meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan pasal 24 ayat 2 huruf d dan penghapusan rumusan pada huruf g rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta apakah dapat disetujui untuk ke semua fraksi. Setuju, setuju ya, setuju. Terimakasih,” kata Puan sembari mengetuk palu.

Puan pun menanyakan sekali lagi kepada seluruh Anggota Dewan apakah usulan penyempurnaan rumusan pasal 24 ayat 2 huruf d dan penghapusan rumusan pada huruf g rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta apakah dapat disetujui.

“Setuju, setuju. Terimakasih,” sorak anggota dewan diringi ucapan terimakasih dari Puan.

Bacaan Lainnya

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disahkan menjadi Undang-undang apakah dapat disetujui, setuju, setuju, terimakasih,” katanya. (*)

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *