DPRD Sumbar Gelar Paripurna, Dewan Pertanyakan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

DPRD Provinsi Sumbar melaksanakan Rapat paripurna. (Musthofa)
DPRD Provinsi Sumbar melaksanakan rapat paripurna (Musthofa)

Ayonusa.com – Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha belum dapat belum dapat dilanjutkan pada Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa 17 Juni 2025.

Hal tersebut terjadi pasca keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang menjadi dasar dalam penyusunan Ranperda tersebut.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Muhammad Iqra Chissa saat memimpin Rapat Paripurna menyampaikan, sebelumnya, pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha telah dapat dilanjutkan pada tahap Pengambilan Keputusan, karena muatan Ranperda tersebut, telah keluar dan disesuaikan dengan hasil fasilitasi dari Kemendagri.

Bacaan Lainnya

“Namun, dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang menjadi dasar dalam penyusunan Ranperda tersebut, maka pembahasannya belum dapat dilanjutkan pada tahap Pengambilan Keputusan,” sebut Iqra, Selasa (17/6/2025).

Iqra menyebutkan, materi muatan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha perlu disejalankan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

“Oleh sebab itu, Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha, kita tunda dan diagendakan Kembali setelah materi muatan Ranperda tersebut disejalankan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025,” katanya.

Sehubungan dengan hal tersebut, pada rapat paripurna Selasa 17 Juni 2025, hanya melaksanakan satu agenda saja, yaitu Penyampaian Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024.

Iqra Chissa dalam kesempatan itu mengingatkan pada rapat paripurna DPRD Senin 16 Juni 2025, Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Sumbar banyak menyampaikan tanggapan, permintaan penjelasan serta asumsi-asumsi dari Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, diantaranya, Fraksi-Fraksi menilai kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2024 belum sesuai dengan harapan.

“Target pendapatan daerah yang ditetapkan, terutama target PAD yang merupakan kinerja utama dalam pendapatan daerah, tidak tercapai,” jelas Iqra.

Ia mengatakan, realisasinya hanya sebesar 94.53 % untuk total pendapatan dan 88.03 % untuk PAD.

“Persentase capaian realisasi tersebut, terutama untuk PAD merupakan capaian terendah dalam 5 (lima) tahun terakhir. Pemerintah Daerah perlu memberikan penjelasan, mengapa target tidak tercapai, apa upaya yang telah dilakukan dan bagaimana dampaknya terhadap alokasi belanja,” ujarnya.

Sama hal nya dengan kinerja belanja daerah. Dari alokasi yang disediakan sebesar Rp. 7.017.741.696.945,19, realisasinya hanya sebesar 92.97 %, itupun paling banyak merupakan realisasi belanja operasional yaitu sebesar 96.22 %, sedangkan realisasi belanja modal hanya sebesar 89.37 %. Pemerintah Daerah perlu memberikan penjelasan mengapa realisasi belanja rendah dan bagaimana dampaknya terhadap capaian target kinerja program dan kegiatan.

Terdapat kondisi yang anomaly dalam pelaksanaan APBD Tahun 2024. Pada satu sisi, realisasi belanja rendah dan terdapat cukup banyak sisa anggaran yaitu mencapai Rp. 493.076.951.821,23, tetapi pada sisa lain terdapat hutang yang cukup besar yang harus dibayar sebesar Rp. 510.69 milyar. Pemerintah Daerah perlu memberikan penjelasan apa yang menyebabkan timbulnya hutang yang cukup besar tersebut. (MR)

 

 

 

 

Pos terkait