Satreskrim Polres Purworejo Bekuk ‎Sindikat Penipuan Polisi Gadungan

Satreskrim Polres Purworejo Bekuk ‎Sindikat Penipuan Polisi Gadungan
Satreskrim Polres Purworejo Bekuk ‎Sindikat Penipuan Polisi Gadungan. (f/humas)

Ayonusa.com – Polres Purworejo berhasil mengungkap tindak pidana siber dan penipuan. Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap tiga tersangka sindikat penipuan bermodus “polisi gadungan” yang telah menguras harta korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Hal itu disampaikan Kapolres melalui Waka Polres Kompol Nana Edi Sugito saat konferensi pers yang digelar pada hari Selasa (3/2/2026).

‎Waka Polres Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan bahwa peristiwa tindak kejahatan penipuan bermula pada 17 November 2025 lalu. Korban, Sdr. Subekti, warga Keseneng, Kecamatan Purworejo, Jawa Tengah mendapatkan telepon dari tersangka IM (23) yang berpura-pura menjadi temannya yang sedang tertangkap polisi karena masalah surat kendaraan.

‎”Modus yang digunakan sangat rapi. Awalnya tersangka meminta uang jaminan Rp2 juta. Namun tak berselang lama, tersangka lain berinisial RM (37) menghubungi korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian, menyatakan bahwa kendaraan tersebut adalah hasil curian,” ujar Kompol Nana didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho dan Kasihumas AKP Ida Widaastuti.

‎Karena rasa solidaritas dan tekanan psikologis dari pelaku yang mengaku penegak hukum, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai Rp87.000.000 (delapan puluh tujuh juta rupiah). Semua dana tersebut mengalir ke rekening penampung yang disediakan oleh tersangka NPOS (30).

‎Harapan korban untuk melihat temannya diantar pulang tak kunjung nyata. Menyadari dirinya telah menjadi korban tipu muslihat, Subekti lapor ke Polres Purworejo.

‎Dengan gerak cepat tim opsional Polres Purworejo berhasil melacak dan membekuk ketiga tersangka yang diketahui berasal dari Karawang, Jawa Barat.

‎Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah ponsel yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Sementara dari pihak korban, polisi menyita bukti mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi sebagai bukti kuat di persidangan.

‎Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 492 atau 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Penipuan atau Penggelapan.

‎(*/fix)

Pos terkait