Ayonusa.com – Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada DPRD, dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan tersebut Sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi mengatakan, penyampaian LKPJ paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“LKPJ yang disampaikan mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, pelaksanaan tugas pembantuan serta pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi DPRD sebelumnya,” kata Muhidi saat paripurna Senin (16/3).
Muhidi menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD dan Kepala Daerah adalah sama-sama berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Keberhasilan dan kegagalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan tugas dan kewajiban bersama dari Kepala Daerah dan DPRD,” sebut Muhidi.
Lebih lanjut Muhidi menyampaikan, tahun 2025, merupakan tahun pertama dari masa jabatan H. Mahyeldi Ansyarullah dan Vasko Ruseimy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Periode Tahun 2025-2030 yang dilantik pada tanggal 25 Februari 2025.
Disamping itu, Tahun 2025 juga merupakan transisi dan sekaligus refleksi atas pencapaian visi dan misi RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 yang berakhir di tahun 2025. Keberhasilan dalam pencapaian visi dan misi yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 tersebut, dapat dilihat dari kondisi yang terjadi pada Tahun 2025.
Namun demikian, sebagaimana yang kita ketahui Bersama, Tahun 2025 merupakan tahun yang sangat berat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kehidupan masyarakat Sumatera Barat.
Sementara itu, paripurna berlangsung dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2025 dan Pembentukan sekaligus penetapan panitia khusus LKPJ Kepala daerah tahun anggran 2025.
Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi dan dihadiri Wakil Ketua, Evi Yandri Rajo Budiman, Muhammad Iqra Chissa Putra dan Nanda Satria.
Paripurna dihadiri Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, asisten dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Sumbar. (MR)
