Sugeng juga menekankan bahwa praktik korupsi tidak dilakukan oleh kepala daerah seorang diri, melainkan melibatkan sistem dan lingkungan di sekitarnya, termasuk pejabat di bawahnya.
“Korupsi kepala daerah tentu tidak dilakukan sendiri. Ada sistem, ada lingkungan, dan ada peran pihak lain di dalamnya,” tambahnya.
Penguatan pemahaman hukum dan integritas kepala daerah
Di sisi lain, KPK melalui Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardlana, menegaskan pentingnya penguatan pemahaman hukum dan integritas sejak awal menjabat.
Ia juga mengingatkan bahwa berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, termasuk melalui pembekalan kepada kepala daerah.
“Dalam berbagai forum, termasuk saat retret kepala daerah, sudah diberikan pemahaman oleh KPK, Kapolri, Jaksa Agung, dan lainnya. Ini menjadi bekal penting agar kepala daerah tidak terjerumus dalam praktik korupsi,” jelasnya.
Talkshow ini menjadi pengingat bahwa kepemimpinan bukan hanya soal kekuasaan, tetapi juga amanah yang harus dijalankan dengan integritas, pemahaman hukum, dan komitmen kuat untuk tidak menyalahgunakan wewenang.
Kemendagri melalui BPSDM pun menegaskan akan terus memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
(shendy)
