Ayonusa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Provinsi Sumbar sepakat menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat. Pengambilan keputusan tersebut melalui Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, selasa 5 Mei 2026.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman saat memimpin Rapat paripurna menyampaikan, Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Sumbar, selama ini telah melaksanakan mandat penjaminan bagi masyarakat dalam memperoleh akses modal pada perbankan Pemerintah Provinsi Sumbar telah menyetorkan modal sebesar Rp 78,6 miliar kepada BUMD tersebut.
PT Jamkrida, juga telah ditambah dengan aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp 10,8 miliar yang belum dapat ditambahkan sebagai modal disetor karena totalnya akan melebihi jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah yang ditetapkan sebesar Rp 81 miliar pada perda yang berlaku saat ini.
Dengan perkembangan yang ada, bentuk hukum PT. Jamkrida Sumbar juga telah dilakukan penyesuaian menjadi Perseroda yang ditetapkan dengan Perda No. 6 Tahun 2024. Dalam Perda tersebut ditetapkan bahwa modal Dasar PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp 400 miliar.
Setelah berubah menjadi Perseroda, modal dasar yang telah ditetapkan dalam Perda No. 6 Tahun 2024 harus dipenuhi secara bertahap. Modal tersebut sangat menentukan agar PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) dapat melakukan percepatan ekspansi penjaminan kredit untuk masyarakat Provinsi Sumbar.
“Untuk itu, dengan melakukan perubahan Perda terhadap Penyertaan Modal kepada PT. Jamkrida diharapkan dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta juga diharapkan dapat memberi manfaat bagi masyarakat dalam mengakses modal dan memberi dampak terhadap peningkatan penerimaan daerah dari Sektor PAD,” sebut Evi Yandri.
Sementara itu, rapat paripurna dengan agenda pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat, dan dilanjutkan dengan Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus tentang Pengelolaan Aset.
Rapat paripurna dipimipin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman dan didampingi Wakil Ketua, Nanda Satria. Gubernur Sumatera Barat menghadiri rapat paripurna berikut unsur Forkopimda, Sekdaprov Sumbar, Asisten dan Kepala OPD. (MR)
