Pasal 28 tersebut yang mengakomodir keberadaan konsumen. Apalagi kesalahan sifatnya subyektif.
“Saya pikir ini wajib hukumnya sehingga harus menjadi acuan yang diterapkan dalam setiap perkara yang berkaitan dengan pelaku usaha dan konsumen,” jelasnya.
Lanjut Inosentius, kalau majelis hakim tetap menggunakan konsumen yang membuktikan, maka sampai kapanpun tidak akan ada sengketa yang memenangkan konsumen.
“Jadi kalau hakim sudah menggunakan rezim sengketa perlindungan konsumen di Pengadilan, maka hakim harus siap mengikuti berbagai ketentuan khusus yang ada dalam UU Nomor 8 Tahun 1999,” tegasnya.
Inosentius juga meminta kepada Majelis hakim tidak mengesampingkan pendapat para ahli hukum perlindungan konsumen.
Kehadiran saksi ahli untuk meluruskan penerapan hukum formil. Kasus perdata No. 491, hakim telah salah menerapkan hukum.
“Hakim masih menggunakan cara sidang perdata umum. Enggak boleh. Padahal itu kan antara konsumen dan pelaku usaha. Itu sebenarnya poinnya. Jadi tindakan yang lebih keliru lagi dari majelis hakim ketika ternyata ada ahli yang sudah menyampaikan seperti itu diabaikan. Berartikan menurut saya kesalahan penerapan hukumnya fatal,” tegasnya.
Inosentius menduga, hakim yang mengesampingkan bukti repair manual yang ditetapkan oleh pihak Prinsipal Pelaku Usaha yaitu Toyota Motor Corporation, Jepang menunjukkan bahwa hakim tersebut sangat awam bahkan kurang memahami konstruksi hukum untuk perlindungan konsumen.
“Jadi untuk membuktikan bahwa ada persoalan produk, sebenarnya dari Repair Manual produk sudah cukup. Jadi membuktikan suatu produk itu bermasalah, atau cacat lihat saja spesifikasi produknya. Kalau Manual misalnya menyatakan ukurannya 30 cm, tiba-tiba alatnya cuma 27 cm, itu jelas masalah. Itu tidak bisa dibantah lagi. Sebenarnya salah satu pembuktian yang kuat, kita lihat saja di alat itu, suku cadangnya,” tegasnya.
