Masih kata Putri, dalam tahapan uji petik yang dilakukan oleh PKD di 247 desa dan kelurahan se-kabupaten Lampung Utara adalah dengan cara mendatangi sampel pemilih yang sudah dicoklit dan memastikan apakah pantarlih sudah melaksanakan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data yang dihimpun, hasil pengawasan Bawaslu dan jajaran di 23 Kecamatan Se-Kabupaten Lampura yakni, Melakukan pengawasan melekat terhadap 72.891 KK Melakukan Uji Petik terhadap 51.401 KK.
Dalam tahapan ini lanjut Putri, terdapat temuan di beberapa kecamatan pada saat proses coklit yaitu Pemilih belum dicoklit di kecamatan Kotabumi Selatan, Kotabumi Utara, Stiker dan tanda terima habis di Sungkai Barat, Sungkai Selatan, Abung Semuli, Pantarlih tidak memakai atribut, abung semuli 12 orang, Sticker di tempel warga di Tanjung Raja, Warga sudah di coklit namun tidak menerima tanda bukti coklit di Abung selatan, Warga di coklit namun tidak ditanya ktp el dan hanya di tanya KK di Abung Selatan
“Terkait temuan tersebut jajaran Bawaslu telah memberikan sebanyak 8 saran perbaikan dan telah ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya. Temuan lain adalah salah satu pantarlih di desa Sekipi Kecamatan Tanjung Raja terlibat menjadi anggota parpol. Bawaslu Lampung Utara memberikan rekomendasi kepada KPU agar memberhentikan pantarlih tersebut. Dan KPU telah menindaklanjuti hal tersebut,” terangnya
Sementara itu, Kordiv, Pencegahan Parmas dan Humas, Mad Akhir mengatakan bahwa dalam rangka pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih, Bawaslu Kabupaten Lampung Utara juga telah melakukan koordinasi dengan stakeholher terkait diantaranya dengan KPU Kabupaten Lampung Utara, Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara, Rutan dan Lapas Lampung Utara.
Dijelaskannya, Paska tahapan coklit Bawaslu Lampura telah menginstruksikan kepada Panwascam dan pengawas kelurahan/desa agar tidak kendor dan terus mengawasi proses tahapan penyusunan daftar pemilih.
Disamping itu juga, demi mengawal hak pilih masyarakat pihaknya telah mendirikan Posko aduan kawal hak pilih dan melakukan patroli pengawasan secara intensif dengan melakukan sosialisasi kawal hak pilih kepada kelompok rentan, disabilitas, pengawasan di daerah perbatasan dan daerah terisolir.
“Kami mengakak, seluruh elemen masyarakat untuk pro aktif untuk mengawal proses pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih. Dengan pengawasan oleh Bawaslu dan partisipasi masyarakat diharapkan mampu mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang demokratis, berintegritas, berkualitas bermartabat serta jujur dan adil,” pungkasnya.
(*/mpi)