Sementara itu, Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar tak meyakini usulan tersebut akan terealisasi dengan mudah.
Dia mengingatkan, perlu ada perubahan undang-undang (UU). UU yang dimaksud yakni UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Ya itu prosesnya agak sulit karena harus merubah undang-undang,” kata Cak Imin
Cak Imin mengatakan bahwa dirinya juga tidak bisa memastikan apakah memungkinkan perubahan itu terjadi. Cak Imin menegaskan bahwa proses perubahan suatu undang-undang butuh waktu yang cukup.
“Saya nggak tahu (perubahan itu bisa dilakukan atau tidak) undang-undang kan prosesnya lama,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden PKS, Ahmad Syaikhu mengusulkan agar seluruh fraksi memiliki keterwakilan sebagai pimpinan di DPR RI. Sehingga, akan mempermudah komunikasi politik di dalam Senayan.
“Nah untuk di DPR tentu ini lebih sedikit hanya sekadar fraksi-fraksi di DPR RI. Nah tentu masih lebih memungkinkan untuk itu diwujudkan sehingga seluruh fraksi ada keterwakilan sebagai pimpinan DPR,” kata Syaikhu
Syaikhu menilai adanya setiap fraksi di kursi pimpinan akan mudah mempermudah proses komunikasi dengan keterwakilan seluruh partai politik.
“Saya kira ketika tadi melakukan komunikasi antara partai politik ini akan lebih mudah ketika keterwakilan di pimpinan semua ada keterwakilan,” ungkapnya.
(*)