Pemerintah Bahas Penyusunan Rancangan Perpres Rencana Induk Bidang Kesehatan

Restuardy Daud saat diskusi daring yang secara khusus membahas batang tubuh Rancangan Perpres Rencana Induk Bidang Kesehatan
Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud saat diskusi daring yang secara khusus membahas batang tubuh Rancangan Perpres Rencana Induk Bidang Kesehatan. (f/ist)

Mjnews.id – Pemerintah terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) Tahun 2025–2029, sebagai arah kebijakan strategis pembangunan kesehatan nasional lima tahun ke depan sebagai turunan amanat dokumen perencanaan Pemerintah Pusat.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui kegiatan diskusi daring yang secara khusus membahas batang tubuh Rancangan Perpres RIBK.

Fokus utama diskusi kali ini adalah menyelaraskan substansi Rancangan Perpres dengan dokumen perencanaan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Bacaan Lainnya

RIBK disusun sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan.

Melalui RIBK, pemerintah daerah didorong untuk menyusun perencanaan dan penganggaran urusan kesehatan yang selaras dengan arah pembangunan nasional.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam pertemuan dalam draf Rancangan Perpres adalah yang mengatur keterkaitan RIBK dengan dokumen perencanaan pemerintah, seperti RPJMN, RPJMD, Renstra, dan dokumen perencanaan lainnya.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menyampaikan sejumlah masukan terkait perbaikan redaksional, terutama pada bagian yang menyangkut dokumen perencanaan daerah.

Ia menegaskan pentingnya penggunaan bahasa yang tepat berdasarkan dengan kaidah hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan khsusnya yang mengatur perencanaan dan penganggaran.

“Perlu dipastikan redaksi pada batang tubuh Rancangan Perpres mencerminkan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dilaksanakan pemerintah daerah, terutama menyangkut implikasi terhadap dokumen perencanaan daerah. Bahasa yang digunakan harus tepat, normatif, dan mempertimbangkan kondisi eksisting,” ujar Restuardy, dalam rilis yang diterima Redaksi, Senin 23 Juni 2025.

Pos terkait