Berikut daftar pinjol yang tidak akan dapat limit tahun 2024:
1. Akulaku
Akulaku baik Dana Cicil ataupun Dana Pinjaman tidak akan mendapatkan limit.
Meskipun Anda rawat sekalipun Akulaku tetapi ada galbay di Shopee, Kredivo maupun di pinjol-pinjol legal lainnya tidak akan mendapatkan limit.
2. Kredit Pintar
Kredit Pintar sama dengan Akulaku tidak akan mendapatkan limit. Maka dari itu, Anda jangan pernah berharap mendapatkan limit besar dipinjol.
3. SPayLater
Semua SPayLater baik di Lazada, Blibli tidak akan mendapatkan limit jika Anda galbay.
4. Kredivo
5. Adapundi
6. EasyCash
7. Adakami
8. Indodana
Semua pinjol yang di atas tersebut jika Anda galbaykan lebih dari Rp5 juta lebih termasuk dengan bunga berarti pinjol tersebut masuk ke dalam slik OJK.
“Tetapi kalau pinjolnya dibawah Rp1 juta rata-rata tidak masuk ke dalam slik OJK karena memang ketentuan dari OJK. Untuk masuk slik OJK wajib di atas Rp1 juta,” katanya.
Aturan OJK untuk Pinjol per 1 Juli
OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) pelaporan untuk financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol).
Aturan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) tersebut tertuang dalam SEOJK tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara LPBBTI.
OJK menjelaskan bahwa SEOJK Pelaporan LPBBTI ini merupakan amanat Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (11) Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang LPBBTI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2/OJK).
