Namun, untuk Uangme masih belum ada DC lapangan datang ke rumah nasabah. Begitu juga di PinjamYuk dan Pinjam Duit.
“Insyaallah masih aman-aman saja, FinPlus juga belum ada. Jadi tidak usah takut, enggak usah panik,” katanya.
Fintech ID berpesan kepada nasabah yang terlilit utang pinjaman online tetap fokus dan konsisten dengan pemahaman Anda.
“Teruslah belajar. Jangan mudah percaya terhadap apapun informasi yang Anda dapatkan. Anda harus mencari tahu sendiri agar tidak mudah untuk dimanipulasi karena bisa jadi ada seseorang, berita, atau apapun itu yang bekerjasama dengan pinjolnya yang mana mereka memberikan informasi informasi yang menyudutkan Anda,” katanya.
Oleh karena itu, tidak perlu takut dengan DC pinjol. Sebab, risikonya sudah terukur. Jangan sampai Anda gampang untuk ditakut-takuti.
“Tetap semangat konsisten, jangan mudah menyerah terus berdoa sama Allah agar teman-teman bisa segera bangkit, bisa segera diberikan rezeki yang melimpah,” katanya.
“Jangan mau terkecoh dengan ucapan orang lain. Kuncinya adalah didiri Anda. Jadi ayo semangat, jangan sampai Anda gagal bayar atau telat bayar dan Anda terpuruk,” katanya.
Jadwal DC datang ke rumah
Dalam peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal.
Bahwa perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk dapat membantu dalam menagih utang.
Adapun peraturan OJK terkait perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022.
