Kabar Baik! 16 Aplikasi Pinjol Terancam Ditutup OJK, Bagaimana Nasib Nasabah Galbay?

Ilustrasi

Ketentuan tersebut telah disebut dalam roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023—2028.

Aturan ini juga tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang LPBBTI.

Berdasarkan aturan tersebut modal disetor ditingkatkan menjadi Rp25 miliar, sedangkan ekuitas minimal ditetapkan sebesar Rp12,5 miliar. (*)

Bacaan Lainnya

Pos terkait