Aturan Baru OJK! Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya, Kok Bisa?

maxresdefault 2

Ayonusa.com – Aturan baru OJK! Utang pinjol hangus dengan sendirinya, kok bisa?.

Dalam artikel kali ini, Ayonusa.com bakal membahas terkait aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), benarkah utang pinjaman online bisa lunas dengan sendirinya?.

Ada aturan OJK terkait penagihan 90 hari setelah lewat jatuh tempo di aplikasi pinjaman online.

Bacaan Lainnya

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.

Jika sudah 90 hari tidak boleh lagi menagih, lalu sampai kapan utang nasabah akan dianggap lunas atau hangus dengan sendirinya di pinjaman online?.

Simak ulasannya berikut ini M melansir dari kanal YouTube Kocheng Hoki, Sabtu, 9 Maret 2024.

Anda pasti kerap mendengar bahwa 9 hari merupakan batasan pinjol tidak boleh lagi menagih utang ke nasabah jika sudah telat bayar 60 hari dan sebagainya.

Lantas, apakah benar utang nasabah bisa lunas dan tidak perlu membayar lagi? Jawabannya, tidak.

Pasalnya, OJK mengimbau kalau nasabah tidak bisa bayar lebih dari 90 hari maka perusahaan pinjol maupun debt collector tidak perlu lagi menagih.

Langsung saja laporkan ke slik OJK dan akan di-black list BI Checking. Jika nasabah telat bayar pinjol akan ada denda serta harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sanksi dari OJK sudah jelas bahwa pinjol tidak boleh menagih lagi bila lewat 90 hari. Karena menurut OJK sanksi debitur sudah cukup berat.

Karena jika Anda sudah masuk slik OJK dan status And di slik OJK kredit macet maka orang itu tidak bisa meminjam di pinjol mana pun, tidak akan bisa KPR, tidak bisa cicil rumah.

Kebijakan ini juga terkait dengan pinjaman permodalan akan ditutup aksesnya. Oleh karena itu, Anda harus berpikir panjang akan dipersulit dalam hal pendanaan.

Lalu, kenapa masih banyak nasabah yang ditagih setelah 90 hari

Alasannya karena pinjol tidak mau rugi meskipun dalam peraturan perizinan, kesepakatan, dan hal sebagainya pinjol yang sudah tanda tangan kontrak bahwa ada risiko jika nasabah sudah tidak mau bayar utang.

Saat ini yang bisa melunasi utang-utang Anda hanyalah dari perusahan pinjol itu sendiri. Inilah probabilitas dan pinjol bisa saja melakukan pelunasan utang nasabah ketika waktunya sudah kepepet.

Sebab, semakin banyak nasabah yang gagal bayar tentu saja data keuangan perusahaan pinjol semakin buruk, TKB 90-nya akan terus turun dan akan membuat OJK melakukan audit pinjol tersebut.

Bahkan paling fatalnya bisa saja melarang pinjol tersebut untuk beroperasi atau menutup pinjaman online itu.

Itulah pembahasan kali ini terkait aturan OJK. Semoga bermanfaat. (*)

Pos terkait