Tau gak kenapa pinjol legal OJK itu setiap kali mengancam dan menagih dengan kata-kata kasar tapi tidak pernah menyematkan nama aplikasi mereka? Sementara masyarakat punya keterbatasan akses untuk melakukan pelacakan nomor tersebut berasal dari aplikasi apa.
OJK sih sebenarnya punya mempunyai kewenangan dan pasti bisa untuk melacak nomor tersebut dari pinjol mana.
Tapi kalau tidak ada tindakan dari OJK, kalau ada pinjol yang masih mempermalukan Anda, blokir total Pinjol tersebut dalam hidup Anda.
Walaupun mereka tidak menyebutkan nama aplikasi, paling tidak Anda tahu berapa nominal yang mereka tagih, sesuaikan di aplikasi mana kira-kira.
Anda catat berapa nominal yang mereka tagih, tanyakan berapa tagihan yang harus dibayar, denda plus bunganya, nanti Anda samakanlah dengan salah satu pinjol legal tempat Anda meminjam. Kita bisa melakukan pemblokiran karena aturannnya jelas.
Apanya sih yang mau diblokir? Maksudnya kita hentikan segala bentuk pembayaran terhadap aplikasi mereka, baik itu online maupun offline.
Kalau mereka terus menagih?
Putusin aja semua komunikasi yang terhubung dengan pinjolnya, karena ini salah mereka sendiri, sudah ada aturan penagihan kredit terbaru, kenapa tidak ditaati, kenapa masih saja mengancam atau mempermalukan.
Jika ada pinjol yang selalu menggunakan tekanan fisik maupun verbal mau mengancam pemenggalan kepala lah, menyebarluaskan data pribadi, mau menghubungi teman-teman lah, melakukan penekanan mau menarik aset, mendatangkan dengan RT RW, dengan mendatangkan polisi dan lainnya, segera blokir.
Kalau nasabah tidak berikan efek jera, mau sampai kapan harga diri Anda ini mau diinjak-injak oleh DC Pinjol hanya karena hutang sekian juta, hanya karena hutang telat bayar Rp1.500 misalnya.
