Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malang.
PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
I. UMUM
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditindaklanjuti dengan terbentuknya Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selanjutnya, dalam perkembangannya telah terbit Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, sebagai landasan pengintegrasian fungsi riset dan inovasi dalam urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan secara menyeluruh serta berkelanjutan di Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka ketentuan dalam Pasal 11 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang menyebutkan, “Badan Penelitian dan Pengembangan Darah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan”, diubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan serta invensi dan inovasi.
(rmn)
