Ditegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Pada warga yang menangkap tersangka, Kapolres Temanggung atas nama Polri menyampaikan apresiasi dan memberikan penghargaan.
“Kami berterimakasih pada warga. Mereka telah membantu tugas kepolisian,” tandasnya.
Perwakilan yang mendapat penghargaan yakni Iswadi, Slamet Suryono dan Achmad Rifai. Iswadi mengatakan, warga menjalankan tugas dalam mengamankan lingkungan.
“Kami melapor pada polisi, karena ada warga yang mencurigakan,” katanya, sembari mengatakan kecurigaan itu benar, bahwa orang tersebut sebagai pelaku kejahatan. Yang merugikan masyarakat.
(trm)
