Kecelakaan beruntun Gerbang Tol halim Utama. (Foto: Kompas.com)
“Sehingga kami pun menanganinya dengan aturan ketentuan yang ada yaitu kita menggunakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak karena ini kalau sudah ini berarti anak ini
berhadapan dengan hukum,” katanya.