DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah

Sidang paripurna ke-12 DPD RI
Sidang paripurna ke-12 DPD RI. (f/dpd)

Ayonusa.com – Sidang paripurna ke-12 DPD RI diawali dengan laporan hasil penyerapan aspirasi masyarakat daerah. Laporan tersebut merupakan isu prioritas atau krusial yang dibacakan oleh perwakilan sub wilayah.

“Laporan reses oleh perwakilan sub wilayah menjadi lebih singkat dan alat kelengkapan dapat lebih fokus untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang bersifat nasional. Sementara aspirasi masyarakat yang bersifat regional atau kedaerahan akan ditindaklanjuti oleh sub wilayah,” ucap Ketua DPD RI Sultan B Najamudin saat pembukaan Sidang Paripurna ke-12 di Nusantara IV Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Rekomendasi yang dihimpun dalam laporan reses kali ini disampaikan oleh perwakilan Sub Wilayah Barat I Leni Haryati John Latief, Sub Wilayah Barat II Kondang Kusumaning Ayu, Sub Wilayah Timur I Al Hidayat Samsu, dan Sub Wilayah Timur II Sopater Sam untuk mendapatkan perhatian DPD RI pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025.

Bacaan Lainnya

“Untuk lingkup Komite I, perlunya diperkuat pengawasan atas implementasi UU Desa dan Dana Desa. Untuk itu DPD RI perlu mendorong reformasi pengawasan yang lebih partisipatif dan transparan terhadap pengelolaan dana desa, mengingat tingginya kasus penyimpangan dan lemahnya kapasitas pengelola BUMDes,” tukas Leni Haryati.

Sementara itu, pada Sub Wilayah Timur I Al Hidayat Samsu mengusulkan kepada pemerintah untuk menyusun perubahan peraturan pelaksana yang menjadi turunan dari UU Desa.

“Pengaturan itu terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa dan kawasan tertinggal harus disesuaikan secara kontekstual dan kondisi geografis, sosial, budaya, dan ekonomi desa, kebutuhan spesifik desa, serta kearifan lokal,” ulasnya.

Rekomendasi untuk Komite II yang disampaikan oleh Kondang Kusumaning Ayu terkait bidang lingkungan hidup dan energi, yaitu perlunya memprioritaskan infrastruktur kelautan dan tidak dimasukkan dalam kebijakan efisiensi anggaran.

“Ini bersifat mendesak karena berdampak luas bagi nelayan dan masyarakat pesisir serta ketahanan pangan sektor kelautan,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, perwakilan Sub Wilayah Timur II Sopater Sam mengatakan materi hasil aspirasi masyarakat daerah untuk Komite II fokus pada kerusakan lingkungan dan memperkuat perlindungan hukum.

Menurutnya wilayah timur masih memiliki persoalan terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan, hal itu disebabkan lemahnya perlindungan hukum atas hak tanah warga, buruknya pengelolaan sampah dan akses terhadap air bersih.

“Maka diperlukan kebijakan berupa perlindungan lingkungan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam dengan bijaksana,” ujarnya.

Pos terkait