DPRD Sumbar Tetapkan Usul Prakarsa Dua Ranperda Strategis

Ist
Ist

Ayonusa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berkomitmen menjadikan pendidikan di Sumbar terintegrasi secara global dengan tetap memegang prinsip kearifan lokal, menyentuh substansi mutu dan relevansi.

Upaya tersebut diwujudkan melalui regulasi yang menjadi payung hukum ke depan. Regulasi tersebut usul inisiatif DPRD yaitu, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria saat memimpin Rapat Paripurna menyampaikan, Ranperda tersebut merupakan langkah strategis untuk merevitalisasi sistem pendidikan di Sumbar agar tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar menyentuh substansi mutu dan relevansi.

Bacaan Lainnya

“DPRD Provinsi Sumatera Barat mengajukan usul inisiatif terhadap Ranperda tersebut memastikan bahwa pendidikan di Sumbar mampu mengintegrasikan kecerdasan global melalui penguasaan bahasa internasional dengan kekokohan jati diri lokal melalui revitalisasi peran surau serta falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS, SBK),” kata Nanda Satria, Rabu (6/5/2026).

Lebih dari itu, Rancangan Perda ini hadir, untuk memberikan jaminan keadilan bagi seluruh masyarakat, serta perlindungan hukum yang konkret bagi para guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas mulianya.

“Dengan komitmen penganggaran yang tepat sasaran dan berorientasi pada pengembangan karakter Minangkabau yang religius, unggul, dan berdaya saing, berupaya meletakkan fondasi yang kuat bagi lahirnya generasi emas Sumbar yang siap memimpin di masa depan,” sebut Nanda Satria.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumbar, Lazuardi Erman sekaligus juru bicara Usul Prakarsa Ranperda Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan menyampaikan, pendidikan merupakan salah satu pilar utama pembangunan ekonomi dan sosial.

“Pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai sarana peningkatan kapasitas intelektual, melainkan juga sebagai investasi jangka panjang dalam pembentukan human capital. Konsep ini sejalan dengan teori pembangunan modern yang memandang kualitas sumber daya manusia sebagai determinan utama daya saing suatu bangsa,” kata Lazuardi.

Dalam konteks Provinsi Sumbar sebut Lazuardi Erman, pendidikan memiliki dimensi yang lebih luas dibandingkan sekadar pencapaian akademik. Masyarakat Minangkabau dikenal dengan falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah yang menjadikan agama, adat, dan ilmu sebagai pondasi kehidupan sosial.

“Oleh karena itu, sistem pendidikan di Sumbar diharapkan tidak hanya melahirkan tenaga kerja terampil, tetapi juga generasi yang memiliki integritas moral, keterampilan diplomasi, jiwa kewirausahaan, serta kepekaan seni yang kuat,” ujar Lazuardi.

Selain penetapan usul terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, DPRD Provinsi Sumbar sekaligus menetapkan usul prakarsa terhadap Ranperda Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani. Ranperda ini merupakan usul prakarsa Komisi II DPRD Provinsi Sumbar.

Nanda Satria dalam kesempatan itu menjelaskan, sektor pertanian merupakan tulang punggung ekonomi Sumatera Barat yang menyumbang 21,37% Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Namun, petani di Sumbar masih menghadapi sejumlah persoalan. Mayoritas petani adalah petani gurem dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektar.

“Kondisi ini membuat mereka sangat rentan terhadap kemiskinan, dampak perubahan iklim, dan fluktuasi harga pasar yang seringkali merugikan saat panen raya tiba,” kata Nanda Satria.

Ia mengatakan, Ranperda ini disusun sebagai payung hukum yang kuat untuk memberikan perlindungan nyata, mulai dari jaminan akses sarana produksi, asuransi pertanian, hingga stabilitas harga melalui sistem resi gudang demi menjaga martabat dan kesejahteraan petani.

Selain perlindungan, regulasi ini juga menitikberatkan pada pemberdayaan melalui penguatan kelembagaan kelompok tani dan adopsi inovasi teknologi yang efisien.

DPRD ingin mendorong petani Sumbar agar tidak lagi bergerak secara individu, melainkan bertransformasi menjadi entitas ekonomi yang mandiri dan memiliki posisi tawar yang tinggi melalui koperasi. Dengan semangat kedaulatan pangan dan penghormatan terhadap kearifan lokal masyarakat hukum adat, DPRD berkomitmen untuk menjadikan petani sebagai subjek utama pembangunan yang berdaya di atas tanahnya sendiri demi masa depan Sumbar yang lebih gemilang.

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Nanda Satria dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), asisten dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Sumbar. (Adv)

Pos terkait