Ayonusa.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hinca Panjaitan memberikan perhatian penuh terhadap penanganan perkara yang menjerat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), BSN atas dugaan korupsi jaminan Kredit Modal Kerja.
Komitmen tersebut disampaikan Hinca Panjaitan dalam pertemuan dengan keluarga, tim kuasa hukum BSN, di Padang guna meluruskan proses hukum yang dianggap tidak berjalan sesuai koridornya.
Hinca Panjaitan dalam kesempatan itu menyoroti penerapan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku.
“Aturan ini mengubah pola lama di mana aparat kerap menangkap lebih dulu lalu mencari bukti, menjadi harus berlandaskan 9 pedoman pemidanaan yang jelas, termasuk indikasi niat jahat sebelum menetapkan status tersangka atau melakukan penahanan,” sebut Hinca dalam pernyataan resminya dikutip Senin (27/7/2026).
Anggota Komisi III ini menyebutkan, mengubah pola pikir aparat dari KUHAP lama ke sistem baru tidak mudah, namun wajib dijalankan demi kesetaraan posisi antara pengacara dan penegak hukum.
Hinca Panjaitan menyebutkan, kasus yang menjerat BSN adalah urusan bisnis restrukturisasi kredit, sehingga tidak memiliki unsur tindak pidana korupsi.
“BSN bukan pelaku kejahatan berat seperti Koruptor, Bandar Narkoba, maupun Teroris, melainkan wakil rakyat DPRD Provinsi Sumbar yang membawa amanat dari rakyatnya sebanyak 21.000 suara pemilih,” jelas Hinca.
Meski demikian, sebut Hinca, status tersangka telah terlanjur ditetapkan dan tidak bisa dicabut begitu saja oleh Kejaksaan Negeri Padang.
“Melakukan penahan kepada seseorang tanpa dasar yang kuat sungguh tidak adil. BSN sudah ditahan oleh Kejari Padang selama 40 hari, bahkan sempat disebut sebagai DPO, padahal istilah itu sangat keliru karena ia justru datang mencari keadilan melalui pengacaranya ke Komisi III. Saya menyebutnya sebagai musafir yang sedang berjuang, bukan sebagai buronan kejari Padang,” ujar Hinca.
Hinca menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan dan pendampingan langsung sesuai mekanisme hukum. Kehadirannya bertemu langsung dengan keluarga, tim kuasa hukum BSN, di Padang, murni demi keadilan, bukan kepentingan politik.
Terhitung Jumat (24/7), status penahanan BSN dialihkan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota. Sebelumnya, ia ditahan Kejaksaan Negeri Padang sejak 18 Juni 2026. (*)
