Ayonusa.com — Kesadaran warga, keteladanan tokoh masyarakat dan pendekatan pencegahan sangat dibutuhkan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di tengah perubahan zaman. Sikap demikian dinilai menjadi fondasi penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Poin penting tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Sabtu (8/8/2026).
Muhidi mengatakan, Perda Nomor 5 Tahun 2020 dipilih karena substansinya bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Menurutnya, perkembangan zaman membawa banyak perubahan dalam kehidupan sosial sehingga diperlukan aturan yang mampu menjadi rambu-rambu bersama.
“Semakin banyak perubahan yang terjadi di tengah masyarakat, semakin kita membutuhkan aturan. Dalam kehidupan bernegara semuanya memiliki aturan. Negara memiliki undang-undang, sementara daerah memiliki peraturan daerah,” kata Muhidi.
Ia menjelaskan, Perda tersebut mencakup sejumlah aspek penting, antara lain ketertiban jalan, ketertiban taman dan ruang terbuka hijau, ketertiban sosial serta ketertiban perizinan.
Dari sejumlah aspek tersebut, Muhidi menilai persoalan sosial menjadi bagian yang paling dinamis karena terus berkembang mengikuti perubahan perilaku masyarakat.
“Persoalan sosial ini yang paling banyak berkembang. Karena itu, kalau kita ingin hidup damai, kita harus menjalankan peran masing-masing dan membiasakan diri menyampaikan sesuatu dengan cara yang baik,” ujarnya.
Muhidi menegaskan, ketertiban tidak boleh hanya dibebankan kepada pemerintah maupun aparat penegak aturan. Masyarakat, tokoh masyarakat, pemuda dan berbagai unsur lainnya harus ikut mengambil bagian dalam menjaga suasana lingkungan.
Menurutnya, kolaborasi tersebut penting agar berbagai potensi persoalan dapat dicegah sejak awal sebelum berkembang menjadi konflik atau gangguan ketertiban.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita melakukan antisipasi. Kita ingin Kota Padang dikenal sebagai daerah yang damai dan tertib. Kalau kondisi itu terjaga, orang akan semakin nyaman datang ke Sumatera Barat,” katanya.
Ia mengaitkan kondisi keamanan dan kenyamanan daerah dengan pertumbuhan ekonomi. Daerah yang aman dan tertib akan memberikan rasa percaya bagi wisatawan, pelajar maupun pelaku usaha.
“Kalau semakin banyak orang datang ke Sumatera Barat, tentu PDRB ikut bergerak. Hotel semakin terisi, UMKM semakin laris, aktivitas ekonomi tumbuh dan pendapatan daerah juga meningkat. Karena itu, keamanan dan kenyamanan harus kita jaga bersama,” tutur Muhidi.
Dalam kesempatan tersebut, Muhidi juga menekankan pentingnya cara berkomunikasi ketika menyampaikan teguran maupun mengajak masyarakat menaati aturan.
Ia meminta masyarakat tidak mengedepankan emosi ketika menghadapi persoalan ketertiban. Pendekatan persuasif dan penghormatan terhadap hak warga, menurutnya, harus menjadi bagian dari proses menciptakan ketertiban.
“Kita tidak boleh mudah marah. Sampaikan dengan cara yang baik. Jangan sampai niat kita menjaga ketertiban justru dilakukan dengan cara yang menimbulkan persoalan baru. Kesadaran masyarakat harus kita tumbuhkan,” tegasnya.
Muhidi menilai tokoh masyarakat mempunyai peran strategis dalam proses tersebut. Tokoh masyarakat tidak hanya menjadi panutan, tetapi juga dapat menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan di lingkungan.
“Peran tokoh masyarakat sangat dibutuhkan. Mereka bisa memberikan contoh sekaligus mengajak masyarakat menjaga ketertiban dengan cara yang baik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa menjaga lingkungan bukan hanya untuk kepentingan saat ini, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab terhadap generasi yang akan datang.
Menurut Muhidi, lingkungan sosial memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan karakter anak-anak. Apa yang mereka lihat dan rasakan setiap hari akan menjadi bagian dari proses pembentukan perilaku mereka.
“Kalau kita sayang kepada generasi yang akan datang, maka mulai sekarang kita harus menjaga lingkungan, terutama lingkungan sosial. Anak-anak melihat contoh dari lingkungan mereka. Lingkungan yang baik akan menjadi tempat tumbuhnya hati dan perilaku yang baik. Sebaliknya, lingkungan yang buruk bisa membentuk perilaku yang buruk,” ungkapnya.
Di sisi lain, Muhidi menyebut terbitnya KUHP terbaru juga menjadi perhatian dalam penataan regulasi daerah. Ketentuan dalam perda yang memuat unsur pidana maupun sanksi denda perlu dilakukan penyesuaian agar tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
“Setelah adanya KUHP terbaru, tentu perda yang di dalamnya memuat ketentuan pidana dan denda perlu direvisi atau disesuaikan. Ini penting agar seluruh aturan yang berlaku di daerah tetap harmonis dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang terbaru,” jelas Muhidi.
Ia berharap sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2020 tidak berhenti pada pemahaman mengenai larangan dan sanksi, tetapi mampu membangun kesadaran kolektif masyarakat.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat masyarakat takut terhadap aturan. Kita ingin masyarakat memahami bahwa ketertiban adalah kebutuhan bersama. Kalau kesadaran sudah tumbuh, maka masyarakat akan menjaga ketertiban bukan karena takut ditindak, tetapi karena merasa itu bagian dari tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (***)
