Ayonusa.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2026 mengalami defisit sebesar Rp176,5 miliar.
Kondisi tersebut memicu reaksi keras fraksi-fraksi di DPRD Sumbar dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 di ruang utama DPRD Sumbar, Senin (7/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria dan didampingi Evi Yandri Rajo Budiman dan Muhammad Iqra Chissa. Sekretaris Daerah menghadiri rapat paripurna berikut unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan asisten serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Sumbar. Berikutnya, Pimpinan Bank Nagari dan BUMD.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria menyampaikan bahwa rancangan perubahan anggaran yang diajukan Pemprov Sumbar mencatat kenaikan target pendapatan daerah sebesar Rp315,8 miliar atau naik 5,02 persen dari APBD murni.
Namun, usulan kenaikan alokasi belanja daerah melonjak jauh lebih tinggi, yakni mencapai Rp570 miliar atau naik 8,89 persen.
“Berhubungan besarnya usulan kenaikan belanja dibanding target pendapatan, maka konstruksi anggaran dalam Ranperda Perubahan APBD 2026 ini mengalami defisit sebesar Rp176.564.079.635,” ujar Nanda Satria saat memimpin rapat paripurna.
Ia menegaskan, kondisi defisit ini menjadi tantangan besar bagi Pemprov dan DPRD Sumbar.
Nanda Satria mendorong, pembahasan mendatang harus memfokuskan solusi konkret untuk menutup celah anggaran tersebut, baik lewat pengetatan belanja maupun optimalisasi pendapatan asli daerah.
Seluruh fraksi di DPRD Sumbar—terdiri dari Fraksi PKS, Gerindra, Golkar, NasDem, PAN, Demokrat, PPP, hingga Fraksi Gabungan PDI-P & PKB—secara bergantian menyampaikan pandangan umum dan lontaran kritis terkait postur anggaran yang timpang tersebut.
Fraksi-fraksi mendesak transparansi penataan belanja dan efisiensi program yang dianggap kurang mendesak.
Atas rentetan pertanyaan dan catatan kritis dari seluruh fraksi, pimpinan DPRD meminta Gubernur Sumbar untuk memberikan tanggapan serta jawaban resmi secara komprehensif pada Rapat Paripurna lanjutan yang dijadwalkan, Selasa (8/9/2026). (*)
