Ayonusa.com – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) salah satu upaya memperkuat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Sumatera Barat (Sumbar).
Kegiatan ini digelar Minggu (8/11/2026) di aula rumah dinas Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhidi. Sosper ini menjadi momentum mengajak masyarakat memahami pentingnya pembangunan yang selaras dengan lingkungan.
Kabid Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Desrizal, menjelaskan bahwa lingkungan yang sehat ditandai dengan kualitas udara yang baik, air bersih, laut yang terjaga, serta lingkungan hijau yang tetap lestari. Menurutnya, berbagai persoalan lingkungan saat ini membutuhkan perhatian bersama, terutama menyangkut alih fungsi lahan, pengelolaan sampah, hingga penurunan keanekaragaman hayati.
“Persoalan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah provinsi, DPRD maupun dunia usaha. Peran seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan, termasuk ninik mamak, ulama, akademisi dan Bundo Kanduang untuk mengajak masyarakat menjaga lingkungan,” ujar Desrizal.
Ia menambahkan, perubahan fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman harus dikendalikan melalui perencanaan yang tepat. Penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga ketersediaan pangan dan sumber air bagi masyarakat. Selain itu, pengendalian sampah dan pelestarian lingkungan perlu dilakukan secara berkesinambungan agar kerusakan tidak semakin meluas.
Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menegaskan bahwa Perda RPPLH memiliki peran strategis dalam mengarahkan pembangunan daerah agar tetap memperhatikan keselamatan masyarakat dan kelestarian alam. Ia berharap pemerintah daerah menjadikan aspek lingkungan sebagai dasar dalam menyusun perencanaan pembangunan, termasuk pembangunan rumah, kawasan usaha hingga aktivitas perkebunan.
“Kalau pembangunan tidak berdasarkan perencanaan lingkungan, dampaknya akan sangat besar. Tetapi jika pembangunan dilakukan sesuai perencanaan lingkungan, maka risiko kerusakan bisa kita kurangi. Karena itu, melalui sosialisasi ini kita mengajak masyarakat bersama-sama memahami dan menjalankan perda tersebut,” kata Muhidi.
Muhidi juga menyoroti persoalan sampah yang dinilai memiliki potensi ekonomi apabila dikelola dengan baik. Sampah tidak semata-mata menjadi persoalan kebersihan, tetapi juga dapat diolah menjadi produk bernilai guna melalui berbagai pelatihan dan pengembangan usaha masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengelolaan lingkungan. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan dan kesiapan warga dalam menerapkan pola hidup bersih serta menjaga lingkungan di sekitar tempat tinggalnya.
“Kalau pemerintah saja yang ingin bergerak, sementara masyarakat belum siap, tentu tidak akan bisa berjalan maksimal. Kita berharap setelah sosialisasi ini masyarakat mengetahui bahwa ada perda yang harus dipahami bersama, sekaligus menyadari bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan,” ungkapnya.
Muhidi turut mengingatkan pentingnya membangun rumah dan menjalankan aktivitas usaha dengan memperhatikan kondisi lingkungan, terutama kawasan yang berada di sekitar sungai dan daerah rawan bencana. Perencanaan yang tepat dinilai mampu meminimalkan risiko banjir, longsor serta berbagai dampak kerusakan lingkungan lainnya.
Ia juga menyinggung kondisi sejumlah daerah yang mengalami perubahan penggunaan lahan akibat aktivitas eksploitasi sumber daya alam. Ketika tanah dibuka dan digali secara berlebihan, dampaknya dapat dirasakan masyarakat, terutama saat hujan turun yang berpotensi memicu banjir dan tanah longsor.
“Perda ini dibuat agar kita bisa hidup lebih aman, salah satunya aman dari bencana. Persoalan lingkungan harus kita hadapi bersama, sehingga pemerintah sekarang maupun ke depan diharapkan mampu membangun dengan perencanaan yang berbasis lingkungan,” tutup Muhidi. (*)
