“Dalam penegakan hukum tidak boleh ada tebang pilih,” tandas Firman yang juga anggota Baleg DPR ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dua pegawai maskapai Lion Air terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka berinisial DA dan RP ini mengaku sudah enam kali menyelundupkan barang haram itu dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengatakan Keterlibatan mereka terungkap usai penyidik menangkap seorang kurir narkoba berinisial MRP di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 23 Maret 2024 lalu.
“Mengaku sudah enam kali melakukan pengiriman atau memasukkan barang untuk diserahkan kepada kurir,” kata Arie dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 18 April 2024.
DA dan RP, kata Arie, mengaku memperoleh sabu dan ekstasi itu dari seseorang yang merupakan mantan petugas Aviation Security Bandara Kualanamu berinisial HF.
(*)