Senator Filep Dukung Perjuangan Suku Awyu dan Moi Tolak Sawit

“Jika Konstitusi sudah meletakkan dasar penghormatan dan pengakuan sekaligus perlindungan kepada masyarakat adat, mengapa secara implementatif tidak dapat dilaksanakan secara konsekuen? Hemat saya, ada beberapa sebab pokok. Pertama, penerapan kebijakan pembangunan atas nama kepentingan umum yang cenderung abai terhadap masyarakat adat. Di sini solusi konsinyasi seolah dijadikan landasan bagi pengambilalihan lahan masyarakat adat,” ucapnya.

Kedua, pengadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat hutan. Ia lantas menyinggung proyek Food Estate yang digadang-gadang pemerintah akan menjadi lumbung makanan terbesar, namun proyek ini justru menuai banyak kritik keras dari masyarakat luas, terutama para pegiat HAM dan lingkungan hidup.

“Dalam persoalan investasi ini, tentu kami mengingatkan sekaligus menegaskan agar pengalaman Aborigin di Australia dan Indian di Amerika soal alienasi masyarakat lokal (adat) tidak terjadi di Papua ataupun daerah lainnya,” katanya.

Bacaan Lainnya

“Lalu ketiga, lemahnya posisi tawar Pemerintah Daerah di hadapan PSN. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahkan dapat dilangkahi demi mewujudkan PSN, yang secara de facto belum sepenuhnya memberikan manfaat bagi masyarakat adat. Keempat, tidak ada peta jalan yang komprehensif terkait pembangunan masyarakat adat. Kalaupun ada, sifatnya parsial dari kementerian yang berbeda. Hal ini menyebabkan masyarakat adat harus bertahan, survive sendiri. Jika tak mampu, mereka akan kalah dan menjadi penonton di wilayah adatnya,” sambung Pace Jas Merah ini.

Berkaca dari hal-hal tersebut, Filep menekankan, seharusnya Pemerintah Pusat tidak membiarkan masyarakat adat sendirian dalam mencari keadilan. Pasalnya, regulasi terkait investasi seperti lahirnya UU Cipta Kerja terkesan lebih mengakomodir investasi, terutama atas nama PSN.

“Atas masalah ini, saya berharap dalam jangka pendek, Menteri ATR, Menteri Investasi, segara membentuk tim-tim ad hoc yang bisa menyelesaikan persoalan ini. Di sisi lain, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten di seluruh Papua harus peduli dan pro aktif pada persoalan yang dihadapi masyarakat adat ini. Bagaimanapun juga, Pemerintah Daerah-lah entitas pertama yang mengetahui keberadaan masyarakat adat. Dengan kata lain, Pemerintah Daerah harus bertanggung jawab atas persoalan ini,” sebutnya.

“Selanjutnya dalam jangka panjang, perlu ada action plan berupa peta jalan pembangunan masyarakat adat. Hal ini memudahkan dalam pengambilan kebijakan pemerintah, entah terkait PSN maupun pembangunan untuk kepentingan umum. Khusus untuk Food Estate, program ini perlu dikaji ulang dan dievaluasi, agar tujuan yang diharapkan berupa penciptaan kesejahteraan masyarakat adat, bisa tercapai,” pungkasnya.

(*)

Pos terkait