Berdalih Pendampingan, Ketua Ormas di Purworejo Diduga Tipu Warga Lugurejo

Warga Dusun Jamprong, Desa Lugurejo, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Warga Dusun Jamprong, Desa Lugurejo, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. (f/ist)

Ditambahkan, Anm kalo meminta uang harus langsung ada saat itu juga. Alasannya untuk menemui Mendagri, Gubernur, dan mengirimkan surat-surat lainnya, meski hal itu hanya alasannya saja untuk meminta uang.

Merasa kesal hanya dikerjain, akhirnya Ar dan Yn memutuskan mengakhiri pendampingan bantuan dari ormas yang diketuai pria yang dipanggil Gus tersebut.

Terlebih pasutri ini didesak Ansori, Gunadi, Harto dan lainnya, orang-orang yang dipinjami uang oleh Anm.

Bacaan Lainnya

“Janjinya uangnya mau dikembalikan penuh sejak tiga hari yang lalu, namun tidak terbukti. Dan kemarin istrinya menghubungi kami, janji tanggal 10 Juni siang uangnya akan dikembalikan penuh,” ujar Ar dan Yn.

Keduanya berharap Anm menepati janjinya. Tetapi jika tidak ada itikad baik mengembalikan uangnya, sejumlah warga Dusun Jamprong akan menempuh jalur hukum.

Sementara itu, Anm ketika dihubungi melalui Whatsapp menuliskan chat : Soal pinjaman ke warga, saya menyampaikan waktu awal pinjaman pribadi saya tgl 15 dan ternyata ada perubahan skenario dan yg mengharuskan saya mengembalikan sebelum perjanjian tempo, dan insya Allah saya siap, dan mohon waktunya dengan janji yang terakhir saya minta waktu batas pengembalian hutang kepada warga Jamprong dan terkait BOP pendampingan yang atas nama saya sampai hari Senin.

Ditanya uang pinjaman yang tidak sedikit itu digunakan untuk keperluan apa saja, ia hanya menjawab : Saya minta tempo pengembalian sejumlah uang dan penyelesaian secara keseluruhan sampai hari Senin besok tgl 10 Juni 2024.

(tim)

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *