Ayonusa.com – Isu pengelolaan sampah Alat Peraga Kampanye (APK) menjadi perhatian utama dalam evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024.
Komite II DPD RI telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perubahannya dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dari pemerintah daerah mengenai dampak kegiatan pemilu terhadap kondisi lingkungan hidup.
“Pengelolaan sampah APK perlu menjadi salah satu fokus utama dalam rangka evaluasi penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 sehingga menjadi acuan untuk pemilu dimasa yang akan datang,” ungkap Wakil Ketua Komite II, Bustami Zainudin, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat 2 Februari 2024.
Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk pemilu di masa yang akan datang.
Selain itu, Komite II DPD RI juga menganggap penting perlindungan terhadap lahan pertanian pangan. Oleh karena itu, mereka menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Bustami Zainudin menjelaskan bahwa tahapan penyusunan RUU tersebut melibatkan Kunjungan Kerja dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di seluruh provinsi.
“Target penyusunan RUU PLP2B ini akan diselesaikan pada Bulan Juni 2024,” ucapnya.
Menutup laporan Komite II DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 DPD RI ini menyepakati agenda reses pada masa kegiatan Anggota DPD RI di daerah pemilihan periode 3 Februari – 3 Maret 2024 yaitu Pengawasan terhadap UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
“Usai reses, Komite II akan melanjutkan pembahasan secara tripartit RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), dan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET),” pungkas Bustami.
(mas/rel)
