Terpisah, Kalapas Kelas II B Purwakarta, Yusep Antonius menerangkan, dari 411 warga binaan Lapas Kelas II B Purwakarta, sebanyak 272 orang mendapatkan remisi umum mulai dari 1 sampai 6 bulan pengurangan masa tahanan.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” jelasnya.
Selain syarat administratif, Kata Yusep, warga binaan juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIB Purwakarta,” Ucapnya.
Yusep merinci, dari 272 warga binaan yang mendapatkan remisi umum yakni potongan 1 bulan masa tahanan ada 55 orang, 2 bulan 69 orang, 3 bulan 76 orang, 4 bulan 57 orang, 5 bulan 12 orang dan yang mendapat pengurangan masa tahanan selama 6 bulan ada 3 orang.
Ia berharap remisi yang diberikan ini bisa menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan dan dapat memberikan efek kesadaran untuk bisa menata masa depan dengan lebih baik. Memotivasi mereka untuk terus berbuat baik selama menjalani masa hukuman.
“Kami seluruh jajaran Lapas Purwakarta mengucapkan selamat kepada WBP yang telah menerima remisi. Semoga dapat meresapi momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI dan senantiasa bersyukur untuk melakukan penyadaran diri yang tecermin dari sikap dan perilaku di dalam lapas,” harap Yusep.
(Fuljo)
