3 Pinjol Beralih Jadi Leasing, Galbay Pinjaman Online Barang Nasabah Auto Disita Debt Collector, Serius?

Penyewa Guna Usaha (Lessee) merupakan, perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan (Lessor).

Pengadaan barang modal melalui leasing juga dapat dilakukan dengan cara pembelian barang Penyewa Guna Usaha (Lessee) oleh Perusahaan Pembiayaan (Lessor) yang kemudian disewagunausahakan kembali oleh Penyewa Guna Usaha. Pengadaan dengan cara ini disebut Sales and Lease Back.

Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi berada pada Perusahaan Pembiayaan.

Bacaan Lainnya

Akulaku Group memiliki leasing bernama PT Akulaku Finance Indonesia atau Akulaku Finance, sementara tekfin besutannya bernama PT Pintar Inovasi Digital atau Asetku.

Waktu Penagihan

Dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2023 diatur bahwa penagihan dilakukan pada pukul 08.00-20.00 Wib.

Dalam melakukan penagihan maka penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Etika penagihan yang dimaksud antara lain tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, tidak boleh menggunakan ancaman, intimidasi, dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, dan keluarga.

Penyelenggara juga wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerjasama dengan pihak lain dalam hal penagihan.

Adapun, penagihan dana dapat dilakukan dengan cara desk collection, yaitu penagihan tidak langsung antara lain melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya. Atau, field collection, yaitu penagihan langsung secara tatap muka. (*)

Pos terkait