2. Perbarui wawasan
Anda juga perlu yang namanya memperbaharui wawasan soal pinjaman online dengan membaca segala perundang-undangan yang terkait utang piutang.
Karena yang Anda hadapi pinjol legal tentu harus dihadapi dengan cara legal.
Jangan sampai Anda menghadapi pinjol legal, namun mereka menggunakan cara ilegal dan parahnya Anda tidak mengerti mana yang legal dan ilegal.
Contohnya, mereka menggunakan cara ilegal tetapi Anda tidak tahu secara legalitas apa perlindungan hukumnya.
Jika Anda tidak memahami aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DC lapangan akan mudah semena-mena
kepada Anda.
Bayangkan saja, jika DC pinjol mengancam Anda ingin melakukan penagihan langsung didampingi polisi, Anda akan menjadi DPO polisi.
Nah, jika Anda mengetahui pemahaman secara legal, secara hukum Anda akan bisa membantah semua itu. Anda akan bersikeras mengatakan bahwa utang piutang merupakan urusan perdata dan tidak ada urusan dengan polisi.
“Kalaupun polisi mau ke sini, silakan datang, kita ngomong baik-baik, kita ngobrol baik-baik. Anda tinggal tantangin aja balik jika Anda memang yakin tidak pernah melakukan kesalahan,” katanya.
Selain itu, nasabah gagal bayar dan gagal bayar itu tidak bisa dianggap kesalahan secara pidana karena murni
perdata.
Utang Piutang Masalah Perdata
Utang Piutang merupakan masalah perdata bukan pidana. Ketentuan tentang Utang Piutang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu Pasal 1754 yaitu Perjanjian Pinjam Meminjam bukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.








