Karena Pinjam Meminjam buatan Hukum antara Orang dengan Orang sehingga ranahnya adalah Hukum Perdata bukan Hukum Publik/Pidana yang mengatur hubungan antara perseorangan dengan Negara.
Pasal 19 ayat 2 Undang-undang Hak Asasi Manusia nomor 39 tahun 1999. “Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang-piutang.”
Bahwa sesuai Pasal ini seorang yang terjebak Pinjol tidak bisa dipenjara apalagi jadi korban korban penipuan pacar online. Sanksi dari tidak membayar Pinjol adalah Sanksi Perdata bukan Sanksi Pidana.
Sanksi Perdata tidak bayar Pinjol yakni seusai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 63 tahun 2020 maka peminjam yang macet membayar mendapat sanksi masuk dalam Daftar HITAM SLIK OJK (Sistem Layanan dan Informasi Keuangan OJK).
Kredit yang menunggak 1-2 bulan yang sudah masuk SLIK OJK dan Mendapat Sanksi Tidak Bisa Meminjam Ke Lembaga Keuangan Manapun.
Dalam waktu 24 jam sampai 60 bulan, OJK akan menghapus namamu dari daftar hitam BI Checking.
Debt Collector Dilarang Menagih dalam Waktu 90 Hari
Dalam lampiran III SK Pengurus AFPI nomor 02 tahun 2020 poin C angka 3 huruf (d), yang berbunyi : Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh hari) dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
Selain itu sesuai aturan SKBD OJK atau Suku Bunga Dasar Kredit untuk pinjaman jangka pendek maksimal 0,8 persen perharinya.
Jumlah denda keterlambatan maksimal yang dikenakan adalah 100 persen dari jumlah pokok pinjaman.
Bahwa tidak boleh utang Pinjol Rp2 juta ditagih plus bunga menjadi lebih dari RP4 juta. (*)








