“Apalagi Anda yang masih awam pinjol ketika ditagih-tagih oleh DC pinjolnya. Anda jangan pernah takut karena biasanya ketika masih awam pinjol itu rasa panik, selalu masih menyelimuti di pikiran,” katanya.
Maka dari itu, Anda jika ditagih-tagih jangan pernah dipikirkan apalagi dengan denda sebesar ini. Ini jelas-jelas tidak sah.
“Bahkan pinjo legal OJK ketika dendanya itu melebihi dari pinjaman pokok tidak boleh. Itu sudah melanggar aturan apalagi pinjol yang ilegal. Wajib digalbaikan, tidak perlu dibayar,” katanya.
Kaum Galbay menyarankan, pinjol ilegal itu tidak perlu dibayar. Kemungkinan nasabah tersebut pengajuan di pinjol ilegal namun tidak tahu nama aplikasinya.
“Jadi intinya ketika Anda pengajuan di pinjol ilegal hati-hati. Kalau misalkan Anda sudah terjebak di pinjol ilegal solusinya adalah gagal bayar, tidak perlu dibayar,” katanya.
Bahkan Anda saat tidak terjebak pun tidak perlu dibayar kalau pinjol ilegal. Jangan pernah takut gagal bayar. Selamatkan diri Anda, dan selamatkan ekonomi Anda.
