Ayonusa.com – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil menangkap MR (18), warga Kecamatan Banyuurip, tersangka pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan 14 tahun di Kecamatan Kaligesing.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di dalam rumah milik Kartika Fitriawati di Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., bersama Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., menerangkan bahwa pelaku datang ke rumah korban dengan modus berpura-pura menawarkan jasa pemeriksaan mata dan penjualan kacamata, saat konferensi pers pada hari Senin (17/03/2025) siang.
Saat korban menyambut, kemudian pelaku membujuk korban untuk tidur telentang dengan alasan bahwa cara tersebut dapat membantu mengetahui kondisi mata yang rabun. Namun, setelah korban menurut, pelaku justru melakukan tindakan cabul dengan menduduki tubuh korban dan meremas bagian sensitifnya.
Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama di Desa Kaliharjo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta alat pemeriksaan mata yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa yang menyasar anak-anak.
(Fix)
