Ayonusa.com – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menegaskan komitmennya untuk memastikan penyaluran BBM kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan, termasuk dalam aspek ketepatan takaran dan kualitas pelayanan. Hal ini menyusul penindakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara terkait dugaan manipulasi takaran BBM di SPBU 14.206.190, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Selasa (20/10).
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengapresiasi langkah Polda Sumatera Utara dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan penyaluran BBM yang berpotensi merugikan masyarakat. Pertamina mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan serta berkomitmen untuk terus bersikap kooperatif dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, termasuk dalam memberikan informasi, data, maupun keterangan yang diperlukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan.
Sebagai bentuk ketegasan, Pertamina telah mengambil langkah penghentian penyaluran seluruh produk BBM ke SPBU tersebut. Pertamina tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan yang merugikan konsumen dan akan mengambil langkah lanjutan sesuai hasil pemeriksaan, ketentuan yang berlaku, serta perjanjian kerja sama dengan pengelola SPBU. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Pertamina untuk mendukung upaya penegakan hukum serta melindungi hak masyarakat dalam memperoleh BBM dengan takaran yang sesuai.
Untuk menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat, Pertamina juga melakukan penguatan distribusi suplai BBM ke SPBU terdekat. Upaya ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama operasional SPBU 14.206.190 dihentikan, sekaligus memastikan ketersediaan BBM di wilayah sekitar tetap terjaga.
Sejalan dengan hal tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap operasional SPBU melalui inspeksi lapangan, pemeriksaan kesesuaian takaran dispenser, serta peningkatan kepatuhan terhadap standar operasional dan pelayanan. Seluruh pengelola SPBU juga diingatkan untuk melakukan pengecekan takaran secara berkala serta memastikan kondisi segel tera dan perangkat dispenser sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk melakukan pembelian BBM di SPBU resmi dan turut berperan aktif dalam pengawasan pelayanan. Apabila menemukan indikasi ketidaksesuaian takaran maupun pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur sebagai bagian dari komitmen Pertamina dalam menjaga pelayanan BBM yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan konsumen. (*)
