Ayonusa.com – YS (35), warga Grabag, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap Satreskrim Polres Purworejo setelah diduga melakukan aksi tindsk pidana premanisme, perusakan dan pengancaman menggunakan senjata tajam di PT Arami.
Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, bersama Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, saat pres rilis Rabu (19/03/2025) siang, menjelaskan bahwa peristiwa aksi premanisme terjadi pada hari Selasa (23/01/2025) sekitar pukul 00.52 WIB.
Kronologinya, Pelaku datang ke lokasi dengan maksud meminta pekerjaan, namun karena waktu sudah larut malam, petugas keamanan meminta pelaku untuk kembali keesokan harinya.
Tidak terima dengan permintaan petugas keamanan tersebut, YS justru marah-marah dan melakukan aksi perusakan kaca mobil Toyota Kijang Inova milik perusahaan. Bahkan pelaku juga mengancam akan membunuh petugas keamanan sambil mengayunkan golok yang dibawanya.
Atas peristiwa tersebut, petugas keamanan segera melaporkan ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, aparat Polres Purworejo berhasil mengamankan YS di lokasi kejadian.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Kabupaten Purworejo dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, serta Pasal 406 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang mengalami kerusakan, pecahan kaca kantor dan pos satpam PT Arami Jaya, serta satu bilah golok dapur stainless steel yang digunakan pelaku saat melakukan pengancaman,” jelas AKP Catur.
(Fix)
