Ayonusa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berkomitmen memperjuangkan seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota dewan pada masa reses.
Komitmen tesebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhidi usia pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Rabu (29/4).
“Kita sudah sampaikan kepada Pak Gubernur seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan saat reses. Mudah mudahan ini nanti bisa kita perjuangkan dalam perubahan anggaran termasuk juga tahun 2027 nanti, karena saat ini dalam penyusunan Rencan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027,” sebut Muhidi.
Muhidi menyampaikan, selama pelaksanaan reses, banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah terkait dengan kebutuhan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Aspirasi tersebut, baik usulan yang baru maupun mengingatkan kembali usulan sebelumnya yang belum ditindak lanjuti dalam program pembangunan daerah pada masa persidangan pertama.
“Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, menjadi tugas dan tanggungjawab kita bersama memperjuangkannya, untuk masuk dalam program pembangunan daerah,” jelas Muhidi.
Muhidi menjelaskan, dari pelaksanaan reses pada masa persidangan kedua Tahun 2025/2026, Sekretariat DPRD telah menghimpun aspirasi dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah.
Sesuai dengan tata kerja pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, masa persidangan terdiri dari masa sidang dan reses.
“Sesuai dengan agenda kegiatan DPRD yang ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah, Reses masa sidang kedua tahun 2025/2026 dilaksanakan dari tanggal 2 sd 12 Februari 2026,” kata Muhidi.
Dalam rangka akuntabilitas, transparansi serta pertanggungwaban moral dan politis, diakhir masa persidangan, DPRD berkewajiban untuk melaporkan hasil pelaksanaan reses dan laporan kinerjanya selama masa persidangan tersebut di hadapan rapat paripurna DPRD.
Selain menghimpun aspirasi dan masukan dari masyarakat, pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan selama masa persidangan kedua Tahun 2025/2026, meliputi, pelaksanaan fungsi pembentukan perda.
Muhidi mengatakan, selama masa Persidangan Kedua Tahun 2025/2026, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan satu Ranperda, yaitu Ranpeda Tentang Jasa Konstruksi yang mana merupakan turunan dari Propemperda Tahun 2025.
“DPRD juga telah melakukan harmonisasi terhadap 2 (dua) Ranperda usul insiatif, yaitu Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Ranperda Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,” sebut Muhidi.
Kemudian, pelaksanan fungsi anggaran. DPRD melalui Badan Anggaran bersama pemerintah daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan rapat kerja dalam rangka evaluasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) triwulan pertama tahun 2026.
Berikutnya, pelaksanaan fungsi pengawasan. Pada Masa Persidangan Kedua Tahun 2025/2026, telah disampaikan Nota Pengantar terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2025.
“Pembahasan LKPJ telah selesai dilaksanakan oleh Pansus dengan menyampaikan rekomendasi pada rapat paripurna DPRD tanggal 28 April 2026 kemaren,” jelas Muhidi.
Muhidi menyebutkan, dari pengawasan tersebut, cukup banyak catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk dijadikan bahan perbaikan dan penyempurnaan pada masa yang akan datang.
Pada masa persidangan ketiga tahun 2026/2027, cukup banyak tugas-tugas penting yang akan laksanakan, diantaranya LHP BPK atas LKPD Tahun 2025, pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 serta tugas-tugas lain yang sudah direncanakan dalam Renja dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPRD Tahun 2026.
“Persoalannya menjadi tidak mudah, oleh karena banyaknya tugas-tugas yang harus kita kerjakan, dilakukan beriringan dengan efisiensi dan pembatasan anggaran. Oleh sebab itu, kita harus bisa mengatur sedemikian rupa agar semua target kinerja dapat kita wujudkan meskipun terdapat efisiensi anggaran,” kata Muhidi.
Rapat paripurna dengan agenda Rapat Paripurna penyampaian laporan reses masa persidangan kedua sekaligus penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi dan didampingi Wakil Ketua, Evi Yandri Rajo Budiman dan Muhammad Iqra Chissa Putra.
Gubernur Sumbar menghadiri rapat paripurna berikut Sekdaprov Sumbar, asisten dan kepala OPD dilingkungan Pemprov Sumbar. (Adv)
