Ayonusa.com — Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dinilai penting untuk terus digencarkan hingga ke tingkat paling bawah. Upaya itu dinilai penting sehingga tumbuh kesadaran masyarakat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan harmonis.
Urgensi pentingnya menjaga keamanan dan harmonisasi lingkungan mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) yang digelar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Muhidi bersama tokoh masyarakat dan warga di Kota Padang, Minggu (9/8/2026).
Salah seorang peserta sosialisasi, Wista Arena, mengaku sangat terbantu dengan kegiatan tersebut. Menurut Ketua RT 03 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah ini, selama ini masih banyak masyarakat maupun tokoh masyarakat yang belum memahami secara utuh aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020.
“Kami sangat bersyukur ada sosialisasi seperti ini. Selama ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya aturan terkait ketenteraman dan ketertiban umum. Setelah mendapatkan penjelasan, kami bisa meneruskan informasi ini kepada warga di lingkungan kami,” ujar Wista.
Ia mengatakan, di RW 05 Kelurahan Padang Sarai terdapat lima RT. Informasi yang diperoleh melalui sosialisasi tersebut diharapkan dapat diteruskan kepada masyarakat, sehingga warga tidak hanya mengetahui adanya aturan, tetapi juga memahami bagaimana menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Banyak hal yang diatur, mulai dari persoalan perizinan dan berbagai ketentuan lainnya. Ini sangat penting diketahui masyarakat agar jangan sampai ada warga yang melanggar aturan karena ketidaktahuan,” katanya.
Menurut Wista, peran RT, RW, tokoh masyarakat dan perangkat kelurahan sangat strategis dalam menyampaikan aturan kepada masyarakat. Edukasi sejak dini dinilai jauh lebih baik dibandingkan melakukan penindakan setelah terjadi persoalan.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi menegaskan, sosialisasi perda bukan sekadar agenda formal lembaga legislatif, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran hukum masyarakat.
“Selama kita hidup di dunia ini, pasti ada aturan. Apalagi aturan yang berkaitan dengan kenyamanan, keamanan dan ketenteraman bersama. Karena itu, masyarakat harus mengetahui aturan tersebut agar kehidupan sosial kita berjalan dengan baik,” kata Muhidi.
Ia menyebut, tokoh masyarakat sengaja dilibatkan dalam sosialisasi karena memiliki kedekatan langsung dengan warga. Tokoh masyarakat diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat apabila muncul persoalan di lingkungan masing-masing.
“Kalau ada persoalan di tengah masyarakat, mari disampaikan dengan cara yang baik. Bisa melalui kelurahan, kecamatan maupun pemerintah kota. Jangan langsung menggunakan cara-cara yang dapat memperkeruh keadaan. Kita harus mengedepankan komunikasi dan kesabaran,” ujarnya.
Muhidi juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara bijak. Menurutnya, perkembangan teknologi membuat informasi dapat menyebar dengan sangat cepat. Namun, kecepatan tersebut harus diimbangi dengan kemampuan memilah informasi agar masyarakat tidak mudah terprovokasi.
“Sekarang dunia sudah sangat terbuka. Anak-anak kita bahkan bisa mendapatkan informasi lebih cepat. Persoalannya, apakah mereka sudah mampu memilah mana informasi yang baik dan mana yang tidak baik. Karena itu, kesadaran dan pendampingan harus kita bangun bersama,” katanya.
Ia menilai, tantangan ketenteraman dan ketertiban masyarakat saat ini semakin kompleks. Perubahan global, perkembangan teknologi hingga dinamika geopolitik internasional dapat memberikan dampak hingga ke daerah.
“Geopolitik global itu bukan hanya urusan negara-negara besar. Dampaknya bisa sampai ke daerah dan lingkungan masyarakat. Karena itu tingkat kewaspadaan kita harus terus ditingkatkan,” ujar Muhidi.
Dalam kesempatan tersebut, Muhidi juga menyinggung pentingnya penguatan pengawasan terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Ia mengajak semua pihak mengedepankan pencegahan, pembinaan dan pendekatan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita membangun kewaspadaan dan mencegah persoalan sosial sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar. Semua harus dilakukan berdasarkan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Selain persoalan ketenteraman dan ketertiban, Muhidi juga menyampaikan bahwa DPRD Sumbar saat ini tengah melakukan penguatan pengawasan terhadap aset-aset milik daerah melalui panitia khusus (pansus) aset.
“Kita sedang membuat pansus khusus aset. Aset-aset Sumatera Barat harus kita data dan tata dengan baik. Ini bagian dari tanggung jawab kita agar aset daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Muhidi berharap, kegiatan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2020 dapat menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara masyarakat, tokoh masyarakat, pemerintah kelurahan, kecamatan hingga pemerintah daerah.
“Perda ini bukan hanya untuk pemerintah, tetapi juga untuk masyarakat. Ketika masyarakat memahami aturan dan pemerintah menjalankannya dengan baik, maka kita bisa bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, nyaman dan saling menghargai,” tuturnya.
Ia menegaskan, ketenteraman dan ketertiban bukan semata-mata tanggung jawab aparat. Kondisi tersebut hanya dapat diwujudkan apabila seluruh elemen masyarakat memiliki kepedulian dan kesadaran untuk menjaga lingkungan masing-masing.
“Ketenteraman itu tidak lahir hanya dari aturan. Ia lahir dari kesadaran bersama. Kalau setiap orang mau menjaga lingkungan, menghormati aturan dan peduli terhadap sesama, maka suasana yang aman dan nyaman akan tumbuh dengan sendirinya,” pungkas Muhidi. (*)






