Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria Minta Hakim dan JPU Pertimbangan Penanganan Perkara Yogi

Ist
Ist

Ayonusa.com – Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria meminta hakim dan jaksa penuntut umum mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat dalam menangani perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang menjalani proses hukum terkait dugaan menjual kembali layanan internet Starlink.

Nanda mengatakan, proses hukum terhadap Yogi tetap harus dihormati. Namun, perkara tersebut juga perlu dilihat dalam konteks kondisi masyarakat di lapangan, khususnya keterbatasan akses internet yang masih terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Barat.

Berdasarkan data Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Sumatera Barat, masih terdapat 137 titik blank spot di Sumbar pada 2026. Kepulauan Mentawai menjadi salah satu wilayah yang menghadapi persoalan akses komunikasi cukup besar, dengan blank spot tersebar di 42 desa.

Bacaan Lainnya

“Kalau secara regulasi tentu kita tidak bisa kesampingkan bahwa dia salah. Kita tidak mau membenarkan itu juga,” kata Nanda.

Namun demikian, sambung Nanda, aktivitas Yogi setidaknya telah menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat Sikakap yang berada di wilayah dengan keterbatasan jaringan telekomunikasi.

“Yogi ini memberikan solusi bagi daerah yang blank spot, dia membantu masyarakat. Kita sama-sama tahu Mentawai itu daerah yang banyak blank spot-nya,” ujarnya.

Karena itu, Nanda berharap kondisi ini menjadi salah satu konteks yang dipertimbangkan dalam proses hukum Yogi. Menurutnya, keterbatasan infrastruktur telekomunikasi membuat sebagian masyarakat di daerah terpencil harus mencari alternatif untuk mendapatkan akses internet.

“Tanpa bermaksud mengganggu proses hukum yang ada, kita berharap ini bisa menjadi pertimbangan dan Yogi ini bisa diberikan keringanan,” katanya.

Di sisi lain, Nanda menegaskan permintaan keringanan tersebut bukan berarti membenarkan kegiatan usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat maupun pelaku usaha, terutama mereka yang menjalankan aktivitas ekonomi di wilayah dengan keterbatasan akses layanan.

“Kalau bisa, pembimbingan dari pemerintah yang perlu kita kuatkan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, masih banyak pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sebelum seluruh proses administrasi dan perizinannya selesai. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diantisipasi melalui pembinaan dan pemberian pemahaman sejak awal.

“Kalau kita mau buka-bukaan, berapa banyak pengusaha yang menjalankan usahanya dulu baru mengurus izin dan lain-lain. Banyak juga yang seperti itu,” katanya.

Dalam hal ini, terhadap pelaku usaha ia mengingatkan agar tetap memenuhi ketentuan hukum dalam menjalankan usaha. Legalitas dan kelengkapan perizinan, menurutnya, harus menjadi bagian dari kesadaran dalam menjalankan usaha.

“Kesadaran dalam berusaha itu harus legal. Ini mulai harus dikuatkan dari sekarang,” tegasnya.

Lebih jauh, Nanda menilai perkara Yogi juga menunjukkan adanya persoalan terkait pemerataan infrastruktur digital di Sumatera Barat. Pemerintah daerah, menurutnya, memiliki keterbatasan anggaran untuk membangun seluruh infrastruktur telekomunikasi.

Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bersama penyedia layanan telekomunikasi, memperluas jangkauan internet ke wilayah kepulauan, pedalaman, dan daerah yang belum terjangkau layanan secara optimal.

“Amat sayang kalau misalnya masih ada daerah-daerah yang blank spot. Kita selalu suarakan itu, baik ke Komdigi ataupun ke DPR RI, bagaimana agar semua daerah di Sumatera Barat tidak ada lagi blank spot-nya,” ujar Nanda.

Dikatakannya, internet kini bukan lagi sekadar fasilitas tambahan, tetapi telah menjadi kebutuhan masyarakat untuk pendidikan, aktivitas ekonomi, pelayanan publik, hingga komunikasi.

“Anggaran kita di daerah juga sangat terbatas. Karena itu, kita mendorong pemerintah pusat untuk lebih aktif memberikan perhatian kepada daerah-daerah supaya ada keadilan akses bagi semua masyarakat,” katanya.

Bagi Nanda, perkara Yogi seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki dua persoalan sekaligus. Masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami pentingnya menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum, sementara pemerintah harus memastikan kebutuhan masyarakat terhadap akses internet dapat dipenuhi secara merata.

Kasus Yogi Gilang Arya Setia bermula ketika ia membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada 2024.

Minimnya sinyal telekomunikasi di Sikakap kemudian membuat warga, instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat memanfaatkan koneksi internet di lokasi tersebut.

Melihat kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi, Yogi kemudian mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan tersebut, Yogi menjalankan kegiatan penjualan kembali layanan internet Starlink.

PT Mentawai Network Provider disebut telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025. Sementara sejumlah izin operasional pendukung lainnya masih dalam proses.

Pada 22 Oktober 2025, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A terkait dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi kemudian ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026.

Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus menilai, terdapat sejumlah persoalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya, mulai dari tahap penyidikan hingga perkara diperiksa di pengadilan.

Menurut Romi, penggunaan LP Model A dinilai tidak tepat. Ia juga menilai keberadaan NIB menunjukkan adanya iktikad pihak Yogi untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal.

“Ada tiga kejanggalan yang kami lihat. Penggunaan LP Model A dinilai tidak tepat karena biasanya diperuntukkan bagi kasus pidana berat seperti narkotika, pembunuhan, atau korupsi, sementara usaha Yogi memiliki iktikad baik lewat kepemilikan NIB,” ungkap Romi.

Romi juga mempersoalkan subjek hukum dalam perkara tersebut. Menurutnya, saat laporan polisi diterbitkan pada 22 Oktober 2025, Yogi telah berstatus sebagai Komisaris Utama PT Mentawai Network Provider.

Selain itu, ia menyebut penyidik melakukan penyitaan terhadap aset atas nama pribadi Yogi, bukan atas nama PT Mentawai Network Provider yang menyelenggarakan layanan tersebut.

“Kami menganggap ini cacat formil,” ujarnya.

Romi berpendapat perkara tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme administratif, bukan pidana. Menurutnya, ketentuan UU Telekomunikasi yang disangkakan berkaitan dengan aspek perizinan.

Atas dasar itu, kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Yogi yang saat ini ditahan di Rutan Anak Air Kota Padang. Permohonan tersebut juga didasarkan pada pertimbangan agar akses internet yang dibutuhkan warga Mentawai tidak terputus. (*).

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *