Ayonusa.com — Masyarakat perlu memahami langkah-langkah penyelamatan diri dan mitigasi bencana untuk mengurangi risiko serta dampak yang ditimbulkan. Pengetahuan tersebut menjadi penting mengingat Sumatera Barat (Sumbar) merupakan daerah yang memiliki potensi berbagai jenis bencana.
Hal itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar, Sitti Izzati Azis, saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana di Aula SMA Negeri 1 Lubuk Alung, Sabtu (17/10).
Dalam kegiatan tersebut, Sitti mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran terhadap ancaman bencana sekaligus membekali diri dengan pengetahuan mengenai tindakan yang harus dilakukan sebelum, saat, dan setelah bencana terjadi.
“Kita tidak ingin bencana terjadi, tetapi kita harus mengetahui langkah-langkah penyelamatan diri saat bencana dan mitigasi bencana. Dengan memahami hal tersebut, masyarakat diharapkan lebih siap menghadapi situasi darurat,” ujarnya.
Menurutnya, pemahaman tentang kebencanaan tidak cukup hanya sebatas mengetahui potensi ancaman di lingkungan sekitar. Masyarakat juga perlu memahami prosedur evakuasi, mengenali tempat yang aman, serta mengetahui tindakan yang tepat untuk melindungi diri dan keluarga ketika bencana terjadi.
Kesadaran tersebut perlu dibangun secara berkelanjutan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan begitu, pengetahuan tentang kebencanaan dapat menjadi bagian dari kesiapsiagaan dalam kehidupan sehari-hari.
Sitti menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2023 menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Sumbar. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui keberadaan peraturan tersebut, tetapi juga memahami pentingnya keterlibatan bersama dalam mengurangi risiko bencana.
Ia menambahkan, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.
Melalui fungsi pembentukan peraturan daerah, DPRD bersama pemerintah daerah menetapkan regulasi yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam upaya penanggulangan bencana.
Sementara itu, fungsi penganggaran berkaitan dengan pembahasan dan persetujuan anggaran daerah untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Adapun fungsi pengawasan dijalankan untuk memastikan kebijakan dan program yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Karena itu, sosialisasi Perda menjadi bagian dari upaya mendekatkan kebijakan daerah kepada masyarakat. Dengan memahami aturan serta langkah-langkah mitigasi, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif membangun kesiapsiagaan di lingkungan masing-masing.
Sitti berharap pemahaman mengenai kebencanaan terus ditingkatkan sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui ancaman yang ada, tetapi juga memiliki kesiapan untuk mengambil tindakan yang tepat ketika menghadapi situasi darurat. (*)






