Ayonusa.com – Fraksi Partai Golkar DPR RI sepakat dengan Baleg dan DPR RI untuk menghapus batas atau jumlah-jumlah kementerian negara di Kabinet, hal tersebut agar memberikan kebebasan presiden terpilih sebagai pemegang hak Konstitusi dan prerogatif sesuai ketentuan undang-undang (UU).
“Karena itu saya sepakat bahwa yang terkait dengan jumlah menteri itu memang sebaiknya tidak perlu diatur atau tidak didefinitifkan berapa jumlahnya,” kata Firman Soebagyo kepada wartawan, Sabtu 18 Mei 2024.
Perihal tersebut agar tidak mendegradasi hak konstitusi dan hak prerogatif Presiden terpilih agar supaya bisa lebih leluasa merumuskan dan menyusun berapa Menteri Kabinet yang İdeal untuk menjalankan roda pemerintahan supaya lebih efektif dan efesien sesuai kebutuhan.
“Bahkan, di negara lain pun usia Capres dan Cawapres itu juga tidak diatur dan ada pembatasan usia yang diatur dalam UU,” kata Firman.
Firman yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar mengaku pernah membaca beberapa literatur serta mencari referansı di berbagai negara yang mengatur tentang batasan usai Presiden dan Wapres dan yang mengatur batas usia.
Lebih lanjut Firman menegaskan, revisi UU Kementeian negara ini menjadi penting karena ini akan menjadi dasar presiden untuk memulai menyusun berapa jumlah Menteri kabinet dan nomenklatur kementerian yang akan dipimpin.
“Nah, bisa jadi malah bisa lebih bahkan bisa kurang dari 34 menteri kabinet. Saya meyakini Presiden Prabowo bersama koalisi parpolnya pasti sudah mulai merumuskan dan menyusun berapa yang ideal kabinet dalam pemerintahan 5 tahun ke depan,” katanya.
Kalau kemungkinan bertambah bukan karena pendekatan politik praktis tetapi karena kebutuhan untuk menghadapi tantangan global.
“Kalau UU ini sudah ada akan lebih mudah bagi Presiden terpilih untuk menentukan berapa jumlahnya kabinetnya,” tegas anggota Komisi IV DPR ini.
Oleh karena itu, Firman mendesak agar RUU Kementerian ini segera diundang-undangkan.
“Saya minta kepada Baleg dan pemerintah kalau tidak ada hal-hal uang sifatnya itu tidak penting agar segera diputuskan,” tandas mantan pimpinan Baleg DPR ini.
(*)