Ayonusa.com – Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tepatnya di depan kantor BPBD Kabupaten Purworejo pada hari Rabu 14 Agustus 2024.
Tindak pidana pencurian dilakukan oleh tersangka F (31), yang merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor.
Tersangka F (31) berhasil menggondol sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AA 2798 CV. milik Rezky.
Aksi pencurian yang dilakukan F tidak hanya menimpa Rezky, namun juga di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersangka.
Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, pada saat konferensi pers hari Rabu 9 Oktober 2024 pagi, menjelaskan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk menangkap pelaku dan mengungkap jaringan pencurian ini.
“Selain kantor BPBD, sejumlah lokasi lain yang juga menjadi target pencurian termasuk Gedung Kesenian, Garesi Katering DR Kost di Sindurjan, dan beberapa kontrakan serta tempat kos di daerah Kelurahan Meranti dan Pangen Rejo” tambahnya Kapolres.
Tersangka kini dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
“Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan agar tindakan kriminal seperti ini dapat diminimalisir,” tambah Kapolres Purworejo.
Lanjut apolres, kejadian ini menjadi pengingat bagi warga untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan dan barang berharga mereka. Keamanan bersama sangat penting dalam mencegah terjadinya kejahatan di lingkungan kita.
(*/fix)