Ayonusa.com – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lampung mengecam keras insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada Senin (17/3/2025).
Kejadian ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan oknum aparat yang seharusnya menjadi pihak yang menjaga kedamaian, namun justru diduga memiliki keterlibatan dalam praktik perjudian tersebut.
Penggerebekan yang dilakukan oleh Polres Way Kanan pada pukul 16.50 WIB itu dipimpin oleh IPDA Engga, dengan dukungan anggota Sat Samapta serta jajaran Polsek Negara Batin. Target operasi adalah arena sabung ayam yang diduga dimiliki oleh oknum anggota TNI. Operasi tersebut berujung tragis dengan tewasnya tiga aparat kepolisian, yakni Kapolsek Negara Batin IPTU Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib akibat luka tembak.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa perjudian tidak hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bisa memicu tindakan kriminal serius yang mengancam nyawa aparat dan masyarakat.
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD IMM Lampung, Mando Akhmad Saputra, menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas.
“Kami mendorong agar investigasi dilakukan dengan cepat, transparan, dan profesional. Setiap pihak yang bertanggung jawab harus segera diproses hukum guna memastikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka,” tegasnya, Selasa (18/03/2025).
IMM Lampung juga meminta agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum harus dijaga dengan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Aspek Hukum
IMM Lampung menyoroti aspek hukum dalam insiden ini, khususnya terkait pembunuhan terhadap aparat penegak hukum dan keberadaan praktik perjudian ilegal. Sesuai dengan Pasal 338 KUHP, pelaku pembunuhan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu, Pasal 303 KUHP mengatur tentang larangan perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur perjudian tanpa izin dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda. IMM Lampung menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat, baik sebagai pemilik arena perjudian maupun sebagai pelaku penembakan, harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi bukti bahwa perjudian ilegal masih menjadi masalah serius di Indonesia, khususnya di wilayah Lampung. Sabung ayam bukan hanya sekadar hiburan bagi masyarakat, tetapi sudah berkembang menjadi praktik perjudian yang melibatkan banyak pihak, termasuk diduga oknum aparat.








