“Jadi OJK bisa melakukan itu karena dinilai punya finansial yang bagus, punya aset banyak tapi kok malah galbay,” katanya.
Hal ini tentunya menjadi pukulan telak bagi Anda yang saat ini dengan sengaja galbay.
“Tetapi jika Anda tidak punya uang, tidak mampu segi financial tidak apa galbay. Karena OJK juga sudah mengatur aturan tentang penagihan debt collector,” katanya.
Oleh karena itu, OJK tidak akan melindungi nasabah galbay yang dengan sengaja tidak bayar.
“Kalau tidak sengaja dan terpaksa harus galbay tidak masalah. OJK juga memaklumi itu karena ribuan orang juga galbay,” katanya.
Apa itu galbay pinjol?
Seperti dilansir dari hukumonline.com, Galbay pinjol adalah singkatan dari gagal bayar pinjaman online. Yakni, saat seorang debitur tidak mampu melunasi cicilan pinjamannya dari perusahaan pinjol.
Bahwa pinjaman yang Anda ambil adalah dari platform pinjol legal atau telah memiliki izin dari OJK.
Risiko galbay
Berdasarkan Surat Edaran OJK Tahun 19 Tahun 2023 (SEOJK 19/2023) tertulis ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan oleh penyelenggara pinjol yaitu berupa imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/komisi/ujrah/fee platform, dan biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea meterai, serta pajak.
Jika Anda tidak mampu melunasi pinjaman tersebut, debitur atau peminjam biasanya dikenakan denda dan/atau bunga yang lebih besar.
Meskipun dalam pinjol legal dilarang mengenakan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman.








