Strategis, DPRD Sumbar Percepat Pembahasan Dua Ranperda 

Ist
Ist

Ayonusa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berupaya secara maksimal membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Upaya ini dilakukan dengan mengintensifkan pembahasan mengingat dua Ranperda sangat strategis.

Gubernur Sumbar menyampaikan Nota pengantar terhadap dua Ranperda tersebut ke DPRD Sumbar, Kamis 18 Juni 2026. Sehari berikutnya, fraksi di DPRD Provinsi Sumbar menyampaikan pandangan umum terhadap dua Ranperda dimaksud, Jum’at 19 Juni 2026.

Bacaan Lainnya

Senin 22 Juni 2026, Gubernur Sumbar menyampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhammad Iqra Chissa saat memimpin rapat paripurna menyampaikan, dalam pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi, cukup banyak masukan, pertanyaan dan tanggapan terkait dengan substansi dan materi muatan terhadap Rancangan Kedua Peraturan Daerah tersebut.

“Berbagai pandangan, pertanyaan, dan masukan yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi tersebut mencerminkan kesungguhan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat,” sebut Iqra.

Iqra mengatakan, pandangan fraksi yang disampaikan pada paripurna merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah telah berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumbar.

Iqra Chissa menyebutkan Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan upaya penyesuaian kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan regulasi nasional serta kondisi perekonomian yang terus berubah.

“Melalui perubahan Perda ini, diharapkan sistem perpajakan daerah menjadi lebih berkeadilan, tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha, namun tetap mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah guna membiayai pembangunan yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Sumbar,” sebut Iqra.

Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhidi saat memimpin rapat paripurna Jum’at (19/6) menyampaikan, capaian pelaksanaan APBD Provinsi Sumbar Tahun 2025 bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya, oleh karena kondisi, tantangan dan permasalahan keuangan daerah pada tahun 2025 dihadapkan pada kondisi yang sulit dengan adanya kebijakan efisiensi dan resposisi anggaran yang cukup besar untuk penanganan bencana hidrometeorologi yang terjadi pada Tahun 2025.

Realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan APBD Tahun 2025 terdapat surplus yang cukup besar, apalagi hal ini baru pertama kali terjadi dalam 10 tahun terakhir.

Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan salah satu instrumen strategis dalam mendukung kemandirian fiskal daerah, penyelenggaraan pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Muhidi mengatakan, fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda dimaksud sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD, dengan harapan pembahasan yang dilakukan dapat menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas, implementatif, serta mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah Provinsi Sumbar. (Adv)

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *