Ayonusa.com – Polres Purworejo menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2026, Senin (16/03/2026), dihadiri Waka Polres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.
Dalam kesempatan tersebut, Satreskrim Polres Purworejo memaparkan pengungkapan kasus perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Purworejo. Sebanyak 5 perkara perjudian berhasil diungkap dan berhasil menangkap 14 tersangka.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pekat Candi 2026.
Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan lokasi pengungkapan tersebar di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Purwodadi, Grabag, Bayan, Bruno, dan Pituruh.
Dari 14 tersangka antara lain:l SHJ dan AFW (satu perkara), WIS (satu perkara), SU, PON, EP, MR, SU, dan SLA (satu perkara), IS dan SHR (satu perkara), serta WA dan SE (satu perkara).
Sementara Kasat Reskrim AKP Dwiyono menjelaskan, perjudian yang dilakukan para pelaku tidak hanya berupa judi online, tetapi juga perjudian kartu remi.
Laporkan praktik perjudian ke Polres Purworejo
Waka Polres Kompol Nana Edi Sugito mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Nana menekankan agar masyarakat segera melapor apabila mengetahui praktik perjudian di sekitarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) Huruf B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Saat ini, seluruh tersangka masih dalam proses penyidikan di Polres Purworejo.
(*/fix)








